Menurut panduan yang diberikan oleh Komisi Fatwa MUI saat ini, terdapat setidaknya dua poin terkait barang gunaan yang dapat disertifikasi halal, yaitu:
1. Pertama, barang-barang gunaan yang berkontak langsung dengan makanan yang akan dikonsumsi.
Hal ini dikarenakan makanan yang halal memiliki risiko terkontaminasi oleh produk yang tidak halal. Contohnya, dalam kasus penggunaan penggorengan anti lengket yang umumnya menggunakan bahan turunan lemak untuk sifat anti lengketnya. Terdapat dua opsi lemak, yaitu dari hewan atau tumbuhan. Dari segi pengolahan produk, LPPOM MUI akan memperhatikan apakah fasilitas produksi tersebut digunakan secara bersamaan dengan produk lain yang mengandung bahan najis atau tidak. "Apabila ada fasilitas bersama yang digunakan secara bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang mengandung babi, itu tidak diperbolehkan menurut kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dimiliki MUI. Hal ini karena ada kemungkinan produk terkontaminasi," ungkap Muti.
2. Kedua, terkait dengan barang-barang gunaan yang terbuat dari bahan dasar kulit hewan, seperti tas, jaket, dan sepatu.Â
Secara prinsip, bahan kulit dianggap halal apabila telah disamak dan berasal dari hewan halal, meskipun proses penyembelihannya tidak diketahui. Namun, jika kulit tersebut berasal dari babi, MUI tetap tidak dapat mengesahkan kehalalannya meskipun telah disamak. Saat ini, terdapat banyak sepatu kulit yang diproduksi menggunakan kulit babi, sehingga konsumen Muslim perlu berhati-hati saat akan membelinya. Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh konsumen Muslim untuk menghindari membeli barang-barang gunaan yang tidak halal. Salah satunya adalah dengan memilih produk yang telah bersertifikat halal. Namun, sayangnya, saat ini belum banyak barang gunaan yang telah disertifikasi halal, sehingga pilihan produk barang gunaan halal masih terbatas.
Apa saja yang termasuk barang gunaan wajib bersertifikat halal?
Bagiamana cara mengetahui barang gunaan tersebut halal?
Sebagai konsumen Muslim, penting untuk bersikap kritis dalam memilih barang gunaan. Kita perlu mencari informasi apakah barang tersebut berpotensi menggunakan bahan najis. Untuk memilih kosmetik halal, kita bisa merujuk pada panduan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang tersedia di website halalmui.org atau melalui aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore.
Sebagai seorang Muslim, mari kita berkomitmen untuk menerapkan gaya hidup halal. Mulailah dengan memilih dan menggunakan produk halal dalam kehidupan sehari-hari, demi keberkahan dan kesehatan kita bersama. .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H