Mohon tunggu...
Febby Dwi Kurniawati
Febby Dwi Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Mahasiswi Program Studi S1 Matematika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Barang Gunaan: Perlukah Sertifikasi Halal?

7 Juni 2024   01:59 Diperbarui: 7 Juni 2024   10:35 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umumnya, masyarakat lebih mengenal kata "halal" hanya untuk makanan dan minuman. Namun, makna dan penerapan halal sebenarnya sangatlah luas.

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Syariat Islam bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur'an dan Sunnah memberikan panduan dan penekanan pada berbagai peristiwa dalam syariat Islam, serta memastikan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk aturan tentang Halal.

Kata "Halal" berasal dari bahasa Arab dan berarti "diperbolehkan," sedangkan lawan katanya, "Haram," berarti "dilarang" atau tidak sah. Halal didoktrin dengan kata halalan toyyib (halal dan baik), yang secara efektif dan operasional dapat diinformasikan kepada semua orang mengenai tercukupnya semua sarana dan prasarana yang sudah ada.

Adanya hukum yang mengatur, yang terpusat dan tidak deskriminatif yaitu dengan adanya hukum jaminan halal. Dalam ajaran Islam, mendapatkan barang yang halal sangat dianjurkan, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup harus mengkonsumsi barang yang halal, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik.

Apa perlu barang gunaan disertifikasi halal?

Menurut Jumiono dan Rahmawati (2020), sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan bagian dari kewajiban produk yang harus disertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini menyatakan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal.  Maka, barang gunaan termasuk dalam kategori produk yang wajib disertifikasi halal.

Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, mengungkapkan bahwa obat, kosmetik, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag

Mengapa barang gunaan wajib bersertifikat halal?

Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Eksekutif LPPOM MUI, yang dimaksud dengan barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari, utamanya digunakan untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi.

"Bisa saja barang-barang itu menempel ke tubuh dan dipakai untuk beribadah. Itu mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis. Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan," terang Muti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun