Mohon tunggu...
fauziah ell
fauziah ell Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jalan jalan banyak weh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panduan Lengkap Mengenai Kredit: Agunan, Risiko, dan Struktur Pembayaran

28 November 2024   13:47 Diperbarui: 28 November 2024   14:02 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biaya Tambahan dalam Pengajuan Kredit

Selain angsuran pokok dan bunga, debitur perlu memperhatikan biaya tambahan seperti biaya administrasi, provisi, dan asuransi. Transparansi dalam penjelasan biaya ini wajib diberikan oleh pihak bank, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Contoh Biaya Tambahan:

Seorang debitur mengajukan kredit usaha sebesar Rp200 juta dengan tenor 5 tahun. Biaya tambahan yang dikenakan adalah:

Biaya Administrasi: Rp1,5 juta

Provisi: 1% Rp200 juta = Rp2 juta

Biaya Asuransi: Rp3 juta

Total biaya tambahan yang dibayar di awal adalah Rp6,5 juta. Informasi ini wajib dijelaskan kepada debitur sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Kesimpulan

Mengajukan kredit membutuhkan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek seperti agunan, risiko penggunaan dana, struktur pembayaran, hingga biaya tambahan. Bank dan lembaga keuangan berusaha memastikan keamanan pinjaman melalui analisis kelayakan agunan dan penyesuaian skema pembayaran. Di sisi lain, debitur harus memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kredit secara bijak dan memenuhi kewajiban pembayaran dengan lancar

Dengan memahami semua elemen tersebut, proses kredit tidak hanya menjadi lebih transparan tetapi juga membantu debitur dan kreditor menjalin hubungan yang saling menguntungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun