Biaya Tambahan dalam Pengajuan Kredit
Selain angsuran pokok dan bunga, debitur perlu memperhatikan biaya tambahan seperti biaya administrasi, provisi, dan asuransi. Transparansi dalam penjelasan biaya ini wajib diberikan oleh pihak bank, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
Contoh Biaya Tambahan:
Seorang debitur mengajukan kredit usaha sebesar Rp200 juta dengan tenor 5 tahun. Biaya tambahan yang dikenakan adalah:
Biaya Administrasi: Rp1,5 juta
Provisi: 1% Rp200 juta = Rp2 juta
Biaya Asuransi: Rp3 juta
Total biaya tambahan yang dibayar di awal adalah Rp6,5 juta. Informasi ini wajib dijelaskan kepada debitur sebelum perjanjian kredit ditandatangani.
Kesimpulan
Mengajukan kredit membutuhkan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek seperti agunan, risiko penggunaan dana, struktur pembayaran, hingga biaya tambahan. Bank dan lembaga keuangan berusaha memastikan keamanan pinjaman melalui analisis kelayakan agunan dan penyesuaian skema pembayaran. Di sisi lain, debitur harus memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kredit secara bijak dan memenuhi kewajiban pembayaran dengan lancar
Dengan memahami semua elemen tersebut, proses kredit tidak hanya menjadi lebih transparan tetapi juga membantu debitur dan kreditor menjalin hubungan yang saling menguntungkan.