Mohon tunggu...
Fayyadh Ramdhani
Fayyadh Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Teknik Elektro Angkatan 2024 Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penganiyaaan Terhadap Karyawan: bagaimana dengan nilai pancasila?

31 Desember 2024   18:11 Diperbarui: 31 Desember 2024   18:17 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Fayyadh Ramdhani, Mahasiswa Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri Unissula

Dosen Pengampu: Dr. Hj. IRA ALIA MAERANI,S.H.,M.H.

            Pada  bulan ini ada kejadian anak bos roti melakukan penganiayaan terhadap karyawati di toko roti tersebut. awalnya karyawan tersebut sedang sedang bekerja lalu anak bos roti tersebut datang ke toko, lalu duduk di sofa dan pesan makanan online. Beberapa saat kemudian, pengemudi ojek online datang untuk mengantar makanan yang dipesan oleh anak bos roti tersebut, lalu si anak bos roti menyuruh si karyawan untuk mengambil makanan tersebut. tetapi si karyawan itu tidak mau untuk mengambil makanan itu karena merasa bukan tugasnya , tapi dia kekeh bahwa si karyawan yang harus mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Setelah ditolak dia melemparkan patung, bangku,bahkan mesin EDC BCA. Setelah itu karyawan tersebut ditarik keluar oleh pemilik roti. Namun saat sudah di luar toko tas dan dompetnya masih tertinggal di dalam toko roti.

             Lalu karyawan tersebut balik lagi untuk mengambil barangnya, terus si karyawan tersebut malah dilempar lagi oleh pelaku pakai bangku. Lalu karyawan tersebut kabur ke dalam tempat banyak oven . endingnya dia masih dilempar pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek dikepala abis itu si pelaku ke dalam, maka si karyawan baru bisa kabur dari tempat kejadian tersebut. Polisi menangkap anak bos roti setelah video penganiayaan terhadap karyawan toko roti viral di medsos, oleh karena itu dia sekeluarga pergi ke luar kota dengan alas menenangkan diri. Tetapi polisi mengetahui keberadaan anak bos roti itu karena diberitahu oleh orang tua tersangka. Kasus ini viral karena di video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 oktober 2024.

              Pandangan saya sebagai mahasiswa terhadap penganiayaan sangatlah tegas.karena tindakan penganiayaan adalah sesuatu yang tidak dapat diterima dalam bentuk apa pun, baik itu secara fisik, emosional, atau psikologis. Beberapa alasan mengapa saya menentang keras penganiayaan dari perspektif seorang mahasiswa:

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Setiap individu memiliki hak yang sama untuk diperlakukan dengan martabat dan hormat, dan perlakuan penganiayaan merusak prinsip dasar ini.

2. Dampak Psikologis yang Mendalam

Sebagai mahasiswa, saya memahami pentingnya kesehatan mental dalam proses belajar dan perkembangan pribadi. Korban penganiayaan sering kali mengalami trauma psikologis yang mendalam, yang bisa berdampak jangka panjang pada kesehatan mental mereka.

3. Menciptakan Lingkungan yang Tidak Aman

Penganiayaan menciptakan lingkungan yang tidak aman,toxic dan  tidak kondusif untuk belajar dan berkembang. Kampus dan tempat belajar seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang.

4. Bertentangan dengan Nilai-Nilai Moral dan Etika

Penganiayaan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan di berbagai institusi pendidikan. Sebagai mahasiswa, kita diajarkan untuk menghargai orang lain, menunjukkan empati, dan mempraktikkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan kita.

5. Menghambat Kemajuan Sosial

Tindakan penganiayaan dapat menghambat kemajuan sosial dengan menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan di masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita berperan dalam memajukan masyarakat dan menciptakan perubahan positif.

6. Pentingnya Kesadaran dan Edukasi

Sebagai mahasiswa, kita memiliki tanggung jawab untuk menyadarkan dan mendidik diri sendiri serta orang lain tentang bahaya dan dampak penganiayaan. Edukasi dan kampanye anti-kekerasan harus terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Dari sudut pandang pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Penganiayaan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Seperti:

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Penganiayaan melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini menekankan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan hormat, adil, dan beradab. Penganiayaan adalah bentuk ketidakadilan dan ketidakberadaban yang merugikan orang lain dan merusak martabat manusia.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Tindakan penganiayaan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Sila ini mengajarkan pentingnya hidup rukun dan damai di antara sesama warga negara. Penganiayaan menyebabkan keretakan sosial dan menciptakan konflik, yang bertentangan dengan semangat persatuan Indonesia.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Penganiayaan juga bertentangan dengan prinsip musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah. Sila ini mengajarkan bahwa segala bentuk perselisihan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan atau penganiayaan.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penganiayaan menyalahi prinsip keadilan sosial yang diinginkan oleh Pancasila. Tindakan ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak yang menjadi korban.

Dengan demikian, Pancasila sebagai pedoman moral dan etika sangat menentang segala bentuk penganiayaan. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila berarti menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang beradab.

Penganiayaan adalah tindakan yang sangat dilarang dalam berbagai perspektif hukum, etika, dan agama. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan dari sudut pandang hukum dan agama:

Dalil hukum yang ada di indoneisa seperti:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pasal 351: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dan

Pasal 352: "Penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun dalil dalam  perspektif Agama Islam

Firman Allah SWT di dalam Al-Quran pada Surah Al-Ma'idah (5:32) Ayat yang menekankan pentingnya menjaga nyawa dan melarang segala bentuk kekerasan dan penganiayaan. Yang memiliki arti:

 "Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."

Begitu juga ada Hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan pentingnya menjaga hak dan keselamatan sesama Muslim, serta melarang segala bentuk penganiayaan. Yang memiki arti:

"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (dalam bahaya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang saya ketahui ini juga menyinggung nilai etika yang dimana penganiayaan melanggar prinsip kejujuran dan keadilan yang dijunjung tinggi dalam berbagai sistem etika dan moral. Tindakan ini merugikan orang lain dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun