Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Penganiayaan juga bertentangan dengan prinsip musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah. Sila ini mengajarkan bahwa segala bentuk perselisihan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan atau penganiayaan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penganiayaan menyalahi prinsip keadilan sosial yang diinginkan oleh Pancasila. Tindakan ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak yang menjadi korban.
Dengan demikian, Pancasila sebagai pedoman moral dan etika sangat menentang segala bentuk penganiayaan. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila berarti menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang beradab.
Penganiayaan adalah tindakan yang sangat dilarang dalam berbagai perspektif hukum, etika, dan agama. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan dari sudut pandang hukum dan agama:
Dalil hukum yang ada di indoneisa seperti:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Pasal 351: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Dan
Pasal 352: "Penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."