Mohon tunggu...
Fayyadh Ramdhani
Fayyadh Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Teknik Elektro Angkatan 2024 Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penganiyaaan Terhadap Karyawan: bagaimana dengan nilai pancasila?

31 Desember 2024   18:11 Diperbarui: 31 Desember 2024   18:17 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Penganiayaan juga bertentangan dengan prinsip musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah. Sila ini mengajarkan bahwa segala bentuk perselisihan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan atau penganiayaan.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penganiayaan menyalahi prinsip keadilan sosial yang diinginkan oleh Pancasila. Tindakan ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak yang menjadi korban.

Dengan demikian, Pancasila sebagai pedoman moral dan etika sangat menentang segala bentuk penganiayaan. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila berarti menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang beradab.

Penganiayaan adalah tindakan yang sangat dilarang dalam berbagai perspektif hukum, etika, dan agama. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan dari sudut pandang hukum dan agama:

Dalil hukum yang ada di indoneisa seperti:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pasal 351: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dan

Pasal 352: "Penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun