Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_UUD Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III, Perjanjian yang Dilarang

4 Juni 2022   16:55 Diperbarui: 4 Juni 2022   17:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Pasar Monopoli

Berikut adalah contoh pasar monopoli di Indonesia yang mayoritas berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN): PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PTPertamina. PT.Kereta Api Indonesia. PT Pelayaran Nasional Badan Usaha Logistik Perusahaan  Air Minum (PDAM).

Contoh penetapan harga

Penetapan harga itu sendiri

Kesepakatan antara pelaku perdagangan untuk saling bersaing sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur harga. Bisa juga disebut kartel harga.

Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah setuju untuk menaikkan tarif.

Catatan: Penetapan harga adalah suatu bentuk kesepakatan penetapan harga. Selain itu, terdapat kesepakatan berupa diskriminasi harga (diskriminasi), pre-pricing (penurunan) dan maintenance resale (pengaturan harga jual kembali  suatu produk).

Contoh pembagian wilayah

Pembagian teritorial adalah aturan yang masuk akal

Perjanjian  antara entitas komersial yang diduga bersaing untuk berbagi wilayah pemasaran.

Contoh: Perusahaan A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan Perusahaan B hanya menjual di Jawa Timur.

Contoh Pemboikotan

Boikot, sifat dan alasannya

Perjanjian  antara  pelaku perdagangan tertentu yang ditujukan untuk:

a) mencegah masuknya agen komersial baru (hambatan) aksesi);

b) membatasi ruang bagi agen komersial lain untuk menjual atau membeli  produk.

Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau sepakat dengan Asosiasi Produsen Tembakau bahwa produsen hanya menjual rokoknya kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi tersebut.

Contoh kartel

Satu kartel per se

Kesepakatan antara pihak-pihak perdagangan untuk saling bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk menyesuaikan kuota produksi dan/atau alokasi pasar sekolah. Carts juga dapat dimasukkan untuk harga (yang menjadi harga tetap).

Contoh: beberapa produsen semen setuju untuk mengurangi produksi selama 2 bulan untuk mengurangi pasokan

Contoh Trust

Kepercayaan adalah aturan alasan

Perjanjian untuk bekerja sama antara pihak perdagangan dengan pemantauan bergabung menjadi perusahaan yang lebih besar, tetapi keberadaan masing-masing perusahaan tetap ada.

Contoh: Dua perusahaan pesaing (A dan B) mengklaim telah menggabungkan perusahaan mereka, tetapi dalam kenyataannya A dan B masih beroperasi sebagai dua perusahaan yang terpisah.

Oligopsoni contoh

Oligopsoni, rule of reason

Perjanjian  yang mengatur penerimaan pasokan barang/jasa di pasar  2 n.d. 3 agen komersial atau 2 n.d. 3 kelompok agen komersial tertentu.

Contoh: Perusahaan Mi A, B, dan C bersama-sama berjanji untuk menyumbang 75% dari pasokan tepung nasional.

Contoh perjanjian tertutup

Perjanjian eksklusif, baik atau tidak

Perjanjian  antara pemasok dan penjual suatu produk untuk memastikan bahwa pihak lain yang berdagang tidak memiliki akses ke pasokan yang sama atau barang  tidak boleh dijual kepada pihak tertentu.

Contoh: Perjanjian antara produsen tepung A dan produsen mie B dimana tepung yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada pihak dagang lain.

Contoh perjanjian dengan luar negeri

Perjanjian dengan negara asing

Semua bentuk perjanjian yang dilarang dibuat tidak hanya antara entitas komersial dalam negeri tetapi juga dengan entitas komersial asing.

Daftar Pustaka:

 Arie Siswanto, 2004. Hukum Persaingan Usaha , Ghaila Indonesia, Bogor 

Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55-72. Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 Rumimpunu, R. (2016). PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun