Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_UUD Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III, Perjanjian yang Dilarang

4 Juni 2022   16:55 Diperbarui: 4 Juni 2022   17:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Pemboikotan

Boikot, sifat dan alasannya

Perjanjian  antara  pelaku perdagangan tertentu yang ditujukan untuk:

a) mencegah masuknya agen komersial baru (hambatan) aksesi);

b) membatasi ruang bagi agen komersial lain untuk menjual atau membeli  produk.

Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau sepakat dengan Asosiasi Produsen Tembakau bahwa produsen hanya menjual rokoknya kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi tersebut.

Contoh kartel

Satu kartel per se

Kesepakatan antara pihak-pihak perdagangan untuk saling bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk menyesuaikan kuota produksi dan/atau alokasi pasar sekolah. Carts juga dapat dimasukkan untuk harga (yang menjadi harga tetap).

Contoh: beberapa produsen semen setuju untuk mengurangi produksi selama 2 bulan untuk mengurangi pasokan

Contoh Trust

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun