Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_UUD Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III, Perjanjian yang Dilarang

4 Juni 2022   16:55 Diperbarui: 4 Juni 2022   17:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh perjanjian dengan luar negeri

Perjanjian dengan negara asing

Semua bentuk perjanjian yang dilarang dibuat tidak hanya antara entitas komersial dalam negeri tetapi juga dengan entitas komersial asing.

Daftar Pustaka:

 Arie Siswanto, 2004. Hukum Persaingan Usaha , Ghaila Indonesia, Bogor 

Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55-72. Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 Rumimpunu, R. (2016). PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun