Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemeriksaan Pajak - Deduksi dan Induksi Logis Persamaan Matematika Dikaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023 - Prof. Apollo

16 Mei 2024   21:46 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pasal 3 di PMK No.172 Tahun 2023 membahas tentang harga transfer atau Transfer Pricing. Dimana harga transfer harus berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman. Sehingga logisnya sebagai berikut :

Deduksi "Harga transfer perlu diterapkan oleh wajib pajak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha".
Induksi "Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus diterapkan dalam menentukan harga transfer".

Wajib pajak perlu menentukan harga transfer dengan nilai indikator harga yang sebanding. Penentuan indikator tersebut harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman. (Deduksi)
Indikator harga independent yang sebanding perlu digunakan dalam memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dalam menentukan harga transfer. (Induksi)

dokpri
dokpri

Berdasarkan persamaan matematika pada soal 3, diketahui nilai X adalah 2. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.
X adalah 2, kita akan mengacu pada PMK No.172 Tahun 2023 Bagian Kedua, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Paragraf 1 Pedoman Umum Pasal 4


(1)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilakukan:

a.berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
b.pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
c.sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(3)Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha secara terpisah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.
(4)Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a.mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
b.melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
c.mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
d.melakukan analisis kesebandingan;
e.menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
f.menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.

(5)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a.transaksi jasa;
b.transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c.transaksi keuangan terkait pinjaman;
d.transaksi keuangan lainnya;
e.transaksi pengalihan harta;
f.restrukturisasi usaha; dan
g.kesepakatan kontribusi biaya.

Pada bagian ini merupakan sambungan dari soal nomor 2. Dimana masih membahas terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang memang menjadi topik PMK No.172 Tahun 2023. Mendalami transfer pricing atas transaksi yang memiliki hubungan Istimewa. Pada bagian kedua PMK No.172 Tahun 2023 salah satunya menyorot tentang Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Deduksi "Identifikasi dan analisis merupakan tahapan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga transfer".
Induksi "Semua harga transfer harus melalui tahapan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui identifikasi dan analisis".

Selain itu kita juga bisa mengaitkan hasil x pada persamaan matematika soal no.3 dengan BAB II HUBUNGAN ISTIMEWA Pasal 2
(1) Hubungan istimewa merupakan hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun