Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemeriksaan Pajak - Deduksi dan Induksi Logis Persamaan Matematika Dikaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023 - Prof. Apollo

16 Mei 2024   21:46 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:53 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Pangemanan (2023), penalaran deduktif (deduksi) adalah suatu jenis penalaran atau metode berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan yang pasti atau logis berdasarkan premis atau asumsi yang telah diakui atau dianggap benar sebelumnya. Dalam penalaran deduktif, kita mengambil premis atau asumsi umum, kemudian menggunakan logika atau aturan yang telah ada untuk mencapai kesimpulan yang bersifat spesifik atau konkret. Sedangkan penalaran induktif (induksi) ialah jenis penalaran atau metode berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan umum berdasarkan data atau informasi yang spesifik atau terbatas. Dalam penalaran induktif, kita mengumpulkan sejumlah bukti atau fakta khusus, lalu menggunakan data ini untuk membuat pernyataan atau kesimpulan umum yang mungkin, tetapi tidak selalu, benar.

Persamaan adalah kesamaan yang terdiri dari variabel (sering disebut 'x'). Dalam penyelesaiannya, diminta untuk menemukan nilai dari variabel tersebut (Kurniawan, 2021). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), matematika didefinisikan sebagai ilmu bilangan dan hubungannya satu sama lain, yang diolah memakai prosedur operasional untuk menyelesaikan persoalan bilangan.

Kemudian PMK No.172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah Peraturan Menteri Keuangan yang didalamnya mengatur juga terkait penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing).

Pada kesempatan kali ini akan dibuat Deduksi dan Induksi Logis Persamaan Matematika yang akan dikaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.

Berdasarkan persamaan matematika pada soal 1, diketahui nilai X adalah 99. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.
X adalah 99, kita akan mengacu pada pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023.
Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa berupa:

a.transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud;
b.transaksi penyewaan harta berwujud;
c.transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d.transaksi pengalihan aset keuangan;
e.transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak sejenis lainnya; dan
f.transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau hak sejenis lainnya.

Deduksi logis dari pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023 diatas mengacu kembali pada Pasal 9 ayat (1) Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dapat berupa: d. metode lainnya, seperti: 4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation);

"Dalam Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait dengan penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) yang dipengaruhi hubungan istimewa memiliki karakteristik transaksi pengalihan hak"

Induksi logis pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023 adalah "transaksi pengalihan hak terkait dengan penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (9) dapat dikategorikan sebagai transaksi yang memiliki karakteristik dipengaruhi hubungan Istimewa".


dokpri
dokpri

Berdasarkan persamaan matematika pada soal 2, diketahui nilai X adalah 3. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023. X adalah 3, kita akan mengacu pada pasal 3 di PMK No.172 Tahun 2023.

Pasal 3.
(1)Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.
(2)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.
(3)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.
(4)Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan  nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.
(5)Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Pada pasal 3 di PMK No.172 Tahun 2023 membahas tentang harga transfer atau Transfer Pricing. Dimana harga transfer harus berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman. Sehingga logisnya sebagai berikut :

Deduksi "Harga transfer perlu diterapkan oleh wajib pajak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha".
Induksi "Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus diterapkan dalam menentukan harga transfer".

Wajib pajak perlu menentukan harga transfer dengan nilai indikator harga yang sebanding. Penentuan indikator tersebut harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman. (Deduksi)
Indikator harga independent yang sebanding perlu digunakan dalam memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dalam menentukan harga transfer. (Induksi)

dokpri
dokpri

Berdasarkan persamaan matematika pada soal 3, diketahui nilai X adalah 2. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.
X adalah 2, kita akan mengacu pada PMK No.172 Tahun 2023 Bagian Kedua, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Paragraf 1 Pedoman Umum Pasal 4


(1)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilakukan:

a.berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
b.pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
c.sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(3)Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha secara terpisah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.
(4)Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a.mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
b.melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
c.mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
d.melakukan analisis kesebandingan;
e.menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
f.menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.

(5)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a.transaksi jasa;
b.transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c.transaksi keuangan terkait pinjaman;
d.transaksi keuangan lainnya;
e.transaksi pengalihan harta;
f.restrukturisasi usaha; dan
g.kesepakatan kontribusi biaya.

Pada bagian ini merupakan sambungan dari soal nomor 2. Dimana masih membahas terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang memang menjadi topik PMK No.172 Tahun 2023. Mendalami transfer pricing atas transaksi yang memiliki hubungan Istimewa. Pada bagian kedua PMK No.172 Tahun 2023 salah satunya menyorot tentang Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Deduksi "Identifikasi dan analisis merupakan tahapan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga transfer".
Induksi "Semua harga transfer harus melalui tahapan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui identifikasi dan analisis".

Selain itu kita juga bisa mengaitkan hasil x pada persamaan matematika soal no.3 dengan BAB II HUBUNGAN ISTIMEWA Pasal 2
(1) Hubungan istimewa merupakan hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

(5) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

(6) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Hubungan Istimewa telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Adanya kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda merupakan hubungan Istimewa karena saling ketergantungan. Transfer pricing dalam hubungan Istimewa harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman.

Citasi :

  • Pangemanan J. I. H. 2023. Pengertian Penalaran Induktif dan Deduktif dan Contohnya. mediaindonesia.com 
  • Kurniawan. 2021. Bagaimana Memecahkan Soal Matematika Persamaan Kuadrat. www.superprof.co.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun