Menurut Pangemanan (2023), penalaran deduktif (deduksi) adalah suatu jenis penalaran atau metode berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan yang pasti atau logis berdasarkan premis atau asumsi yang telah diakui atau dianggap benar sebelumnya. Dalam penalaran deduktif, kita mengambil premis atau asumsi umum, kemudian menggunakan logika atau aturan yang telah ada untuk mencapai kesimpulan yang bersifat spesifik atau konkret. Sedangkan penalaran induktif (induksi) ialah jenis penalaran atau metode berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan umum berdasarkan data atau informasi yang spesifik atau terbatas. Dalam penalaran induktif, kita mengumpulkan sejumlah bukti atau fakta khusus, lalu menggunakan data ini untuk membuat pernyataan atau kesimpulan umum yang mungkin, tetapi tidak selalu, benar.
Persamaan adalah kesamaan yang terdiri dari variabel (sering disebut 'x'). Dalam penyelesaiannya, diminta untuk menemukan nilai dari variabel tersebut (Kurniawan, 2021). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), matematika didefinisikan sebagai ilmu bilangan dan hubungannya satu sama lain, yang diolah memakai prosedur operasional untuk menyelesaikan persoalan bilangan.
Kemudian PMK No.172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah Peraturan Menteri Keuangan yang didalamnya mengatur juga terkait penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing).
Pada kesempatan kali ini akan dibuat Deduksi dan Induksi Logis Persamaan Matematika yang akan dikaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.
Berdasarkan persamaan matematika pada soal 1, diketahui nilai X adalah 99. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023.
X adalah 99, kita akan mengacu pada pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023.
Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa berupa:
a.transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud;
b.transaksi penyewaan harta berwujud;
c.transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d.transaksi pengalihan aset keuangan;
e.transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak sejenis lainnya; dan
f.transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau hak sejenis lainnya.
Deduksi logis dari pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023 diatas mengacu kembali pada Pasal 9 ayat (1) Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dapat berupa: d. metode lainnya, seperti: 4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation);
"Dalam Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait dengan penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) yang dipengaruhi hubungan istimewa memiliki karakteristik transaksi pengalihan hak"
Induksi logis pasal 9 ayat (9) pada PMK No.172 Tahun 2023 adalah "transaksi pengalihan hak terkait dengan penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (9) dapat dikategorikan sebagai transaksi yang memiliki karakteristik dipengaruhi hubungan Istimewa".
Berdasarkan persamaan matematika pada soal 2, diketahui nilai X adalah 3. Berikut ini adalah deduksi dan induksi logis persamaan matematika tersebut jika kita kaitkan dengan PMK No.172 Tahun 2023. X adalah 3, kita akan mengacu pada pasal 3 di PMK No.172 Tahun 2023.
Pasal 3.
(1)Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.
(2)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.
(3)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.
(4)Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan  nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.
(5)Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.