Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Pemeriksaan Pajak - Diskursus Serat Tripama untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara - Prof. Apollo

19 April 2024   17:42 Diperbarui: 19 April 2024   18:42 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengambil Contoh dari Adipati Karna, Sang Senopati dari Kurusetra Battlefield 

Adipati Karna Basusena memiliki nama lain, Suryasaputra, karena ia adalah putra Bathara Surya dan Dewi Kunthi. Nama Karna adalah karena cara kelahirannya yang bukan dari rahim ibunya melainkan telinga. Karna dirawat oleh pekathik (pengantin pria) di Negeri Astina. Ketika ia tumbuh dewasa, Karna dipromosikan sebagai Adipati (gelar bangsawan tinggi) di Kadipaten (daerah di bawah Kerajaan atau Kraton) Ngawangga. Karena keterampilan dan kekuatannya, Sang Kurupati atau Raja Ngastina mempromosikan Karna menjadi senopati agung (komandan besar) saat ia berperang melawan Pandawa di medan perang Kurusetra. Namun, hatinya sedang berkonflik, entah di satu sisi ia mendapat posisi yang baik sebagai senopati agung Kurawa, dan di sisi lain ia harus berjuang melawan ibu dan saudara-saudaranya. Dalam Serat Tripama, KGPAA Mangkunegara IV menggambarkan Karna sebagai orang yang ingin membalas budi Duryudana. Karna sadar bahwa ia mendapat pengakuan dan posisi sebagai Adipati karena bantuan Duryudana.

Kegilaan Karna terhadap Duryudana dan Kerajaan Ngastina harus diambil sebagai contoh untuk kehidupan sekarang. Sebagai abdi bangsa, Karna menjalankan tugasnya sesuai janji yang diberikan saat ditetapkan sebagai adipati. Karna sadar bahwa janji seorang ksatria adalah final dan dia harus menepatinya. Seorang ksatria yang melanggar janji, akan kehilangan jiwa ksatrianya dan tidak cocok sebagai seorang ksatria.

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil contoh dari tiga tokoh dalam Serat Tripama. Pertama, Patih Suwanda, yaitu dengan ciri utama guna, kaya, dan purun yang merupakah lambang kegagahberanian. Kedua, Kumbakarka harus diambil sebagai contoh membela bangsa sebagai bentuk cinta tanah air. Dan ketiga, Karna orang yang ingin membalas budi Duryudana sebagai lambang kesetiaan, keteguhan dan komitmen.

 

Apa yang dimaksud dengan Audit Kepatuhan Pajak ?

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Menurut KBBI definisi kata audit adalah 1 pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; 2 pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya. Secara sederhana audit adalah pemeriksaan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif clan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan menurut Kristanto (2022), Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut menurut Harjo (2019), sesuai dengan pengertian pemeriksaan yakni adanya serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan ditertibkan suatu Surat Ketetapan Pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi Kurang Bayar (SKPKB), Lebih Bayar (SKPLB), atau Nihil (SKPN).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika Audit Kepatuhan Pajak adalah Serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Kenapa perlu ada Audit Kepatuhan Pajak ?

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun