Mohon tunggu...
Fauzul Muna
Fauzul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa kreatif dan inovatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Indonesia

19 Januari 2023   23:09 Diperbarui: 19 Januari 2023   23:14 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang tanpa hak:

  • melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
  • mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  • melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Pidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya disebutkan di dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yakni:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

  • untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
  • menyesatkan dan/atau memperdaya
  • seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari tindak pidana kekerasan seksual, maka tidak dapat dipidana. Selanjutnya dalam hal korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan anak atau penyandang disabilitas, meskipun adanya kehendak atau persetujuan korban, tetap tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah memberikan per-lindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ketentuan pidana yang cukup berat, dan diharapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dapat mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Penutup

Perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik di Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bentuk perlindungan tersebut, yakni adanya sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Bagi para hakim yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, seyogyanya menjatuhkan pidana yang berat bagi pelaku, mengingat kerugian dan dampaknya sangat besar bagi korban bahkan tidak akan dapat dilupakan seumur hidup.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun