Mohon tunggu...
Fauzul Muna
Fauzul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa kreatif dan inovatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Indonesia

19 Januari 2023   23:09 Diperbarui: 19 Januari 2023   23:14 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hukum terhadap perempuan utamanya, merupakan upaya untuk melindungi hak asasi perempuan, terutama untuk memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik yang pada hakikatnya ditujukan untuk me-wujudkan keadilan dan kesetaraan gender.[1] Korban merupakan pihak yang lemah dan telah dirampas hak-haknya, serta kepentingannya juga dirugikan. Perlindungan hukum atas korban kekerasan seksual berbasis elektronik dalam hukum positif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan me-nelaah mengenai perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik di Indonesia.

Metode  Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal hukum ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan  dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sesuai data yang telah diperoleh, kemudian dilakukan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.

Pembahasan

Kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang berakibat sama beratnya bagi orang dewasa maupun anak-anak yang menjadi korbannya. Kejahatan seksual termasuk ke dalam kategori kejahatan berat terhadap kemanusiaan karena kejahatan tersebut berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis dan sosial korban. Secara fisik, kejahatan seksual dapat menyebabkan mulai taraf luka ringan, luka berat, cacat permanen, bahkan kematian.

Dampak kejahatan seksual dari aspek psikologis, mengakibatkan ter-ganggunya ketenangan jiwa korban yang antara lain dapat terlihat dalam bentuk gejala sulit tidur, ketakutan apabila melihat orang dengan ciri-ciri tertentu yang mirip pelaku, sulit makan, gangguan buang air besar dan buang air kecil, histeria, gangguan makan, depresi, menurunnya kemampuan belajar, sampai pada gejala munculnya keinginan dan usaha untuk bunuh diri. Secara sosial, para korban kejahatan seksual juga akan mengalami kesulitan berinteraksi dengan lingkungannya, terutama apabila lingkungan memberi stigma negatif terhadap korban kejahatan seksual.[1]

Perkembangan teknologi internet membuat tindak pidana kekerasan seksual ini bertransformasi menjadi berbagai macam cara dan modus. Kekerasan seksual yang terjadi secara langsung, seperti pemukulan, dapat disebut sebagai suatu kekerasan seksual dalam bentuk tradisional (traditional sexual harassment), sedangkan kekerasan seksual dengan memanfaatkan  teknologi internet atau melalui media massa, seperti media cetak dan media daring, dapat disebut dengan kekerasan seksual siber (cybersexual harassment).[1] Kekerasan seksual siber dapat ditemukan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:[2]

Pelecehan seksual siber atau cyber grooming;

Pelecehan seksual siber atau lebih dikenal dengan istilah cyber grooming adalah tindakan penyerangan untuk menangkap dan meng-eksploitasi seseorang melalui media luring atau daring. Biasanya korban-nya adalah perempuan dewasa dan anak. Proses cyber grooming ini dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan komunikasi secara intens dan terhadap korban yang sama yang disertai ancaman.

Perundungan siber atau cyber bullying;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun