Tindakan khusus yang diambil oleh pemerintah Brunei Darussalam untuk melindungi penduduknya sejalan dengan WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pada tanggal 1 Juni 2005, pemerintah Brunei Darussalam secara resmi meluncurkan sejumlah peraturan terkait Peraturan Merokok dan Tembakau 2007, salah satunya adalah larangan penjualan produk tembakau kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan mempublikasikan dari semua iklan rokok. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan penurunan jumlah impor rokok dan tembakau di Brunei Darussalam, mengingat Brunei Darussalam merupakan negara bebas rokok.
Masalah kesehatan di negara Brunei Darussalam, terutama dengan merebaknya wabah tembakau, membuat sultan mendirikan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 2004 dan menerapkan alat yang telah ditetapkan oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Tobacco Order 2005, Peraturan-Peraturan 2007 dan Tobacco Regulation Amendments 2012. Kebijakan Sultan Brunei Darussalam tersebut merupakan bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sultan menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas di atas nilai ekonomi industri tembakau di negara Brunei Darussalam.
Referensi:
https://eprints.umm.ac.id/21629/2/jiptummpp-gdl-muhammadri-39188-2-babi.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H