Mohon tunggu...
Fauzul Farda
Fauzul Farda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Brunei Darussalam Meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control

26 April 2023   10:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   13:56 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://dam.media.un.org/asset-management/2AM9LO4ZU6R?FR_=1&W=1536&H=742

Tindakan khusus yang diambil oleh pemerintah Brunei Darussalam untuk melindungi penduduknya sejalan dengan WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pada tanggal 1 Juni 2005, pemerintah Brunei Darussalam secara resmi meluncurkan sejumlah peraturan terkait Peraturan Merokok dan Tembakau 2007, salah satunya adalah larangan penjualan produk tembakau kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan mempublikasikan dari semua iklan rokok. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan penurunan jumlah impor rokok dan tembakau di Brunei Darussalam, mengingat Brunei Darussalam merupakan negara bebas rokok.

Masalah kesehatan di negara Brunei Darussalam, terutama dengan merebaknya wabah tembakau, membuat sultan mendirikan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 2004 dan menerapkan alat yang telah ditetapkan oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Tobacco Order 2005, Peraturan-Peraturan 2007 dan Tobacco Regulation Amendments 2012. Kebijakan Sultan Brunei Darussalam tersebut merupakan bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sultan menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas di atas nilai ekonomi industri tembakau di negara Brunei Darussalam.

Referensi:

https://eprints.umm.ac.id/21629/2/jiptummpp-gdl-muhammadri-39188-2-babi.pdf

https://www.researchgate.net/publication/311086823_Kebijakan_Pemerintah_Brunei_Darussalam_Meratifikasi_The_WHO_Framework_Convention_on_Tobacco_Control

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun