Menurut Mulyadi (2010), target adalah kegiatan menentukan sasaran, yaitu tindakan memilih satu atau lebih sasaran untuk dicapai. Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa target adalah kegiatan menentukan sasaran atau batas ketentuan untuk dicapai dengan suatu perencanaan. Target dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti tujuan, sasaran,yang telah di tetapkan untuk di capai. Dalam dunia pekerjaan target merupakan hal yang sangat penting untuk mengukur kemampuan lembaga atau instansi maupun kinerja pegawai. Target ditetapkan dengan beberapa pertimbangan dan kondisi yang ada. Setiap tahunnya pemerintah juga memasang target terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di setiap UPT Pendapatan. Hal ini lah yang menyebabkan para pegawai yang ada dalam lingkup UPT Pendapatan harus bekerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Referensi:
Ahmad, Bashiruddin, Buyung Romadhoni, and Muhammad Adil. "Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor." Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan 3.1 (2020): 15-23.
Sakir, Ahmad Rosandi, and Sri Harianti Mustari. "Analisis Tantangan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pendapatan Maros." Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan 5.1 (2022): 14-22.
UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Indonesia) Diakses tanggal 21 Desember 2024
Jakarta, pusdatin Bapenda DKI. “Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk Pembangunan Daerah.” Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, bapenda.jakarta.go.id/artikel/manfaat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-pkb-untuk-pembangunan-daerah. Accessed 21 Dec. 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H