Mohon tunggu...
fauziahtaufiq
fauziahtaufiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

SEORANG MAHASISWA HUKUM DARI UIN SUNAN GUNUNG DJATI YANG MEMILIKI MINAT DALAM MENGANALISIS TERKAIT HUKUM, SOSIAL DAN MASYARAKAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Waris Adat Suku Minangkabau Perspektif Hukum Islam

17 Desember 2024   00:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sistem hukum waris islam yang diterapkan di dalam sistem kewarisan adat di suku minangkabau ini diterapkan dalam pembagian waris harta pusaka rendah. Hal in dapat dilihat bahwa dalam pembagian harta waris pusaka ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Hal yang sangat menonjol yakni pada pembagian harta waris pusaka rendah ini tidak menggunakan sistem Matrilineal atau pembagian waris secara garis ibu atau pada kerabat Perempuan dan keturunan perempuan. Dimana dalam hal ini  setiap kekayaan yang dimiliki orang tua akan diwariskan kepada anaknya baik itu anak laki laki atau perempuan yang di bagi secara adil baik itu anak laki laki maupun perempuan memiliki hak yang sama terhadap harta peninggalan orang tuanya ini.

Selain itu, pembagian harta waris pusaka rendah ini terdapat syarat bahwa ahli waris yang dapat menerima waris ini mutlak harus beragama islam. Apabila salah satu ahli waris ini berpindah agama maka, dia tidak tercatat sebagai penerima ahli waris sesuai yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam yang mana ahli waris ini harus mutlakn beragama islam baik dari pengakuannya, poerbuatannya dan juga identitasnya. Dengan ini maka Sistem hukum Islam juga di terapkan didalam pembagian harta waris di dalam masyarakat suku minangkabau. Dimana sistem harta pusaka rendah ini termasuk kedalam konsep hukum islam yang didaamnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun sisterm harta waris pusaka tinggi ini tiodak sesuai dengan hukum islam karna konsepnya sesuai dengan adat suku minangkabau yang menerapkan sistem kekeluargaan Matrilineal.[4].

 c). Aspek Sosiologi dan Antropologi sistem waris adat suku minangkabau. 

Sistem waris adat Minangkabau merupakan salah satu sistem waris adat yang unik dan menarik untuk dipelajari. Sistem ini memiliki karakteristik yang khas, dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Minangkabau. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aspek sosiologi dan antropologi dari sistem waris adat Minangkabau:

  • Aspek Sosiologis, Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan sesama manusia untuk menghindari benturan atau percekcokan sesama individu[5]. Dalam sistem kewarisan pun tentunya menggunakan pembelajaran Ilmu Sosiologi yang pastinya terdapat berbagai macam aspek sosiologi di dalamnya. Aspek sosiologi yang terdapat dalam sisten waris adat masyarakat Minangkabau ini terletak pada penerapan sistem kekeluargaan matrilineal dimana sistem kekeluargaan matrilineal ini merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan langsung dari ibu[6]. Hal ini dapat dilihat dari pembagian harta pusaka tinggi di masyarakat minangkabau yang masih menggunakan sistem kekeluargaan matrilineal. Perempuan di masyarakat suku Minangkabau juga dinilai memiliki peran sosial yang sangat penting. Namun, meskipun kepemilikan harta berada di perempuan. Laki laki berperan penting juga dalam menjaga, dan bertanggungjawab atas harta pusaka tinggi tersebut. Dalam aspek sosiologi juga terdapat peran perempuan yang memiliki peran yang sangat sentral dalam masyarakat Minangkabau. Mereka adalah pewaris utama harta pusaka dan memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan keluarga, selain itu Sistem kekerabatan matrilineal menciptakan ikatan solidaritas yang kuat antar anggota kaum. Harta pusaka menjadi perekat hubungan sosial dan menjaga kelangsungan hidup kaum. Sistem waris adat Minangkabau juga menciptakan stratifikasi sosial berdasarkan garis keturunan dan kepemilikan harta. Namun, stratifikasi ini bersifat terbuka, artinya seseorang dapat meningkatkan status sosialnya melalui pendidikan dan prestasi. Dan juga dalam penerapan Sistem waris adat Minangkabau terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Meskipun masih ada yang mempertahankan tradisi sepenuhnya, namun banyak juga yang melakukan modifikasi untuk menyesuaikan dengan tuntutan modern.
  • Aspek Antropologi, Antropologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memahami umat manusia dengan mempelajari beraneka warna bentuk fisik, masyarakat dan kebudayaannya[7]. Dalam sistem kewarisan pun tentunya menggunakan pembelajaran Ilmu Antropologi yang pastinya terdapat berbagai macam aspek antropologi di dalamnya agar nantinya sistem waris yang diterapkan tidak bertentangan dengan adat dan budya masyarakat. Aspek Antropologi yang dimiliki dalam sistem waris adat minangkabau yang mana nilai nilai budaya di masyarakat minangkabau sangat kental termasuk menjaga tradisi dalam pembagian harta pusaka tinggi dan juga adanya transformasi sistem hukum waris di dalam masyarakat suku Minangkabau. Hal ini dapat dilihat dengan adanya penerapan sistem kewarisan hukum Islam dalam pembagian harta waris pusaka rendah. Pembagian harta waris pusaka rendah ini menjadi bukti adanya transformasi sistem hukum adat di masyarakat minangkabau seiring berkembangnya zaman. Dalam Aspek Antropologi Sistem waris adat Minangkabau juga mencerminkan nilai-nilai budaya masyarakat Minangkabau, seperti gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap leluhur, selain itu juga Sistem waris adat memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu menjaga kelangsungan hidup kaum, menjamin kesejahteraan anggota keluarga, dan memelihara hubungan sosial antar anggota masyarakat. Dalam penerapan sistem waris matrilineal yang dilakukan oleh masyarakat minangkabau juga menganggap bahwa harta pusaka tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai simbolik. Harta pusaka menjadi simbol identitas, status sosial, dan hubungan kekerabatan.

KESIMPULAN :

Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum waris adat juga digunakan di Indonesia salah satunya suku adat minangkabau yang mana dalam hal ini suku adat minangkabau menerapkan sistem kekeluargaan matrilineal dalam sistem hukum waris atau pembagian warisnya ini berdasarkan pada garis keturunan ibu atau garis keturunan perempuan. Pembagian harta warisan di masyarakat suku minangkabau juga mewariskan harta kekayaan yang tidak berbentuk seperti gelar atau yang disebut sako dan juga harta kekayaan pusaka. Harta kekayaan pusaka ini terbagi menjadi dua yakni harta pusaka tinggi yang mana dalam pembagiannya sesuai dengan sistme matrilineal atau hanya kerabat perempuan dan harta pusaka tinggi ini sifatnya turun  temurun dari nenek moyang yang dimiliki bersama bukan perorangan dan harus dijaga dan di hormati dan harta kekayaan pusaka rendah yang mana pembagiannya ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan salah satu syaratnya juga harus beragama islam. Dalam hal ini pembagian warisnya tidak menggunakan sistem Matrilineal. Aspek sosiologi dalam sistem waris minangkabau ini, Meskipun sistem ini matrilineal, peran laki-laki tetap penting. Laki-laki bertanggung jawab atas pengelolaan harta pusaka, namun hak kepemilikan tetap berada pada perempuan. Selain itu, aspek antropologi yang mana Sistem waris adat Minangkabau mencerminkan nilai-nilai budaya yang mendalam, dengan adanya perubahan zaman, sistem waris adat Minangkabau juga mengalami transformasi. Yakni dengan adanya penerapan pembagian waris sesuai KHI didalam pembagian harta pusaka rendah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun