Mohon tunggu...
fauziahtaufiq
fauziahtaufiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

SEORANG MAHASISWA HUKUM DARI UIN SUNAN GUNUNG DJATI YANG MEMILIKI MINAT DALAM MENGANALISIS TERKAIT HUKUM, SOSIAL DAN MASYARAKAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Waris Adat Suku Minangkabau Perspektif Hukum Islam

17 Desember 2024   00:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan

Indonesia terdiri dari beberapa pulau dengan kebiasaan dan adat istiadat yang beraneka macam. Keberagaman suku bangsa yang ada di Indoneia ini menjadikan Indonesia kaya akan hukum adat masyarakat yang kental. Bermacam macam kebiasaan dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Setiap Daerah di Indonesia meiliki adat dan kebiasaan yang berbeda. Sumber hukum yang menjadi acuan di masyarakat Indonesia ini bukan hanya bersumber dari peraturan tertulis seperti Undang-undang. Namun norma adat berlaku sebagai sumber hukum adat di daerah itu sendiri. Menurut Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18B yang mengakui Hukum Adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia.[1] 

Pembagian waris juga diatur dalam sistem hukum adat. Pebagian harta benda warisan menurut hukum waris adat ini dibagikan kepada anggota keluarga apabila seseorang itu telah meninggal. Dala aturan ini dijelaskan bahwa harta benda harus dibagikan antara anggota keluarga sesuai kedudukan tertentu dan dibagikan secara adil dan erata bagi setiap anggota keluarganya. Hukum adat ini terbentuk dari penerapan kebiasaan di dalam masyarakat indonesia.[2]

Banyaknya adat istiadat di Indonesia, melahirkan sistem hukum adat yang waris yang berbeda juga. Salah satunya sistem hukum waris adat suku Minangkabau di Suatera Barat. Hal yang menarik dari sistem hukum adat waris yang diterapkan oleh suku Minangkabau ini menggunakan sistem Matrilineal yang berarti kepemilikan hak waris ini jatuh kepada perempuan atau dari garis keturunan ibu. Dimana dalam adat minangkabau ini menyatakan bahwa semua kepemilikan tanah yang dimiliki oleh ibu ini akan diwariskan kepada seua anak atau keterunan perempuan. Dalam hal ini anak perempuan dapat mengatur dan memiliki hak yang saa untuk enggunakan dan mengurus harta kekayaan tersebut. Maka dari itu, penulis dalam artikel ini tertarik untuk membahas bagaimana sistem hukum waris adat di suku Minangkabau dan bagaimana tinjauannya dalam hukum Islam dan sosiologi hukum  

B. Pembahasan

a). Sistem Hukum Kewarisan Adat Minangkabau

Dalam suku adat Minangkabau sistem hukum kewarisaanya berdasarkan sistem kekeluargaan matrilineal seseorang yang memiliki marga mewarisinya dari ibu ataupun neneknya dimana dalam suku adat minangkabau ini orang tersebut hanya mengurus dan menggunakan harta pusaka . harta pusaka yang di gunakan atau di urus ini tidak boleh dijual atau diberikan kepada siapapun melainkan harus dengan persetujuan seua keluarga dala marga tersebut. Orang yang mewarisi harta pusaka ini dapat enggunakan atau menikmati hasil dari harta pusaka ini. Didalam  suku minangkabau ini seorang anak dan istriu boleh mendapatkan bantuan dari suainya atau ayahnya untuk membantu kehidupan dalam berkeluarga. Namun, apabila seorang suami atau ayah ini meninggal maka harta kekayaaannya akan diberikan dan dikembalikan kepada kerabat kerabatnya yang perempuan.[1]

Terdapat dua jenis harta kekayaan dalam sistem hukum waris adat suku minangkabau yakni kekayaan yang tidak memiliki bentuk wiujudnya seperti garis keturunan dan gelar dan juga harta pusaka.

1. Sako, merupakan harta warisan yang nonmaterial atau tidak berwujud yang di wariskan oleh orang yang meninggal kepada anggota keluarga atau kerabatnya. Sako ininjuga diebut sebagai Harta Pusaka Kebesaran Adapun contoh dari harta waris sako ini seperti adat kebiasaan, sopan santun, garis keturunan ibu dan juga gelar

2. Harta pusaka, Harta pusaka ini merupakan salah satu harta warisan yang diberikan  oleh nenek moyang kepada keluarga, kerabat atau juga keturunannya. Harta Pusaka ini memiliki  status yang tinggi dan diakui oleh masyarakat adat suku Minangkabau. Harta pusaka ini di simbolkan dengan tanduak. Tanduak merupakan sebuah simbol bahwa harta warisan tersebut telah di turunkan atau diwariskan kepada keturunannya secara turun temurun.dimana semua keturunan harus menghargai harta pusakaini.  Harta pusaka merupakan warisan Spiritual dimana Harta Pusaka ini dianggap sebagai tradisi suku adat Minangkabau yang harus dijaga dan dihormati.[2] Harta Pusaka ini di golongkan kedala dua jenis, yakni :

  •  Harta Pusaka Tinggi merupakan harta pusaka yang diwariskan dari nenek moyang yang sudah meninggal secara turun temurun kepada keturunannya. Harta pusaka tinggi ini tidak dimiliki oleh perorangan atau pribadi. Naun harta pusaka tinggi ini merupakan harta warisan yang memiliki hak bersama dari setiap anggota keluarga dimana setiap anggota keluarga ini memiliki hak dan kepentingannya sndiri. Hal ini bertujuan agar harta pusaka yang diwariskan dapat bertmabh jumlahnya.
  • Harta pusaka rendah merupakan harta waris yang diturunkan bukan berasal secara turun temurun dari nenek moyang tetapi berasal dari hasil kekayaan yang diapatkan oleh orang tua setelah menikah. Harta yang di wariskan kepada anak atau keturunannya ini biasanya berupa aset. Harta pusaka rendah ini juga dimiliki oleh orang perorangan dimana setiap anggota keluarga mendapatkaan harta warisnya berbeda dengan harta pusaka tinggi yang kepemilikannya bersama. Harta pusaka rendah kepemilikannya dibagikan kepada perorangan tiap anggota keluarga. Harta Pusaka rendah ini sering dsebut juga harta bersaa suami istri atau harta gono gini. Selain itu yang embedakan harta pusaka rendah ini apabila terdapat sengketa waris asyarakat suku minangkabau ini diajukan kepada pengadilan negeri. [3]

b). Sistem Hukum Adat Waris Minangkabau  berdasarkan Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun