Pokok pokok pemikiran Max Webber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart).
Bagaimana pendapat pemikiran kedua tokoh tersebut dalam masa sekarang?
Max Weber dan H.L.A. Hart merupakan dua pemikir besar dalam bidang ilmu sosial dan hukum, yang kontribusinya tetap relevan hingga kini. Meskipun keduanya berasal dari latar belakang yang berbeda---Weber dari sosiologi dan Hart dari filsafat hukum---pemikiran mereka dapat diaplikasikan dalam memahami dinamika sosial dan sistem hukum modern.
1. Max Weber: Rasionalisasi dan Birokrasi dalam Masyarakat Kontemporer
     Weber dikenal dengan teorinya tentang rasionalisasi dan birokrasi. Ia berargumen bahwa modernisasi masyarakat ditandai oleh peningkatan rasionalitas dan profesionalisme dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintahan dan ekonomi. Di era sekarang, birokrasi Weberian masih menjadi dasar sistem administrasi di banyak negara, termasuk Indonesia. Struktur pemerintahan yang hierarkis, aturan yang ketat, dan pembagian tugas yang jelas mencerminkan prinsip birokrasi Weber.Â
    Namun, tantangan modern muncul dalam bentuk ketidakefisienan birokrasi dan fenomena red tape (kerumitan administrasi). Digitalisasi dan otomatisasi kini menuntut birokrasi untuk lebih adaptif dan responsif. Di sinilah pemikiran Weber harus diperbarui rasionalisasi tidak hanya berarti efisiensi formal, tetapi juga kemampuan berinovasi dan memberikan pelayanan publik yang cepat dan transparan.
    Selain itu, konsep Weberian ethics tentang hubungan antara etika dan agama dalam kapitalisme juga tetap relevan. Dengan munculnya gerakan ekonomi syariah dan ekonomi hijau, kita melihat bagaimana nilai-nilai moral berperan dalam membentuk praktik ekonomi di era modern.
2. H.L.A. Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan di Era Pluralisme
    Sementara itu, H.L.A. Hart, melalui bukunya The Concept of Law (1961), menekankan bahwa hukum merupakan sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Teori ini sangat relevan dalam negara modern, di mana hukum tidak hanya mencakup aturan substantif tetapi juga prosedur yang memastikan legitimasi dan keadilan.
    Dalam konteks Indonesia, di mana sistem hukum pluralis berlaku---terdiri dari hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama---pemikiran Hart membantu kita memahami pentingnya aturan sekunder seperti konstitusi dan legislasi. Aturan sekunder berperan dalam menjamin koeksistensi berbagai sistem hukum, sekaligus menjaga supremasi hukum (rule of law) agar tidak terjadi benturan antar norma yang berbeda.
     Selain itu, Hart juga mengakui bahwa hukum tidak selalu bersifat deterministik. Ia memperkenalkan konsep "discretion," yaitu kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum. Di era sekarang, di mana dinamika sosial berubah dengan cepat, peran diskresi ini sangat penting. Misalnya, dalam kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi atau hak digital, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara aturan yang ada dengan perkembangan nilai dan norma masyarakat kontemporer.
     Pemikiran Weber dan Hart masih relevan dalam memahami tantangan era modern. Weber mengingatkan kita tentang pentingnya efisiensi dan rasionalitas, tetapi juga menuntut inovasi dalam birokrasi. Di sisi lain, Hart membantu kita memahami hukum sebagai sistem yang kompleks dan fleksibel, terutama di tengah pluralisme dan perubahan sosial yang cepat. Kedua pemikir ini, meskipun berasal dari masa yang berbeda, tetap menawarkan kerangka berpikir kritis untuk menavigasi kompleksitas dunia saat ini.Â
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia: Perspektif Max Weber dan H.L.A. Hart
Sistem hukum di Indonesia mengalami perkembangan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan budaya. Dalam mengkaji fenomena ini, perspektif Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan penting. Weber fokus pada rasionalitas birokrasi dan kekuasaan, sementara Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang kompleks dan dinamis. Kedua pemikiran ini relevan dalam memahami tantangan dan perubahan hukum di Indonesia.
1. Perspektif Max Weber: Birokratisasi dan Legitimasi Hukum di Indonesia
      Weber menekankan bahwa masyarakat modern berkembang melalui proses rasionalisasi, terutama dalam bentuk birokrasi yang efisien dan terstruktur. Hukum Indonesia saat ini menunjukkan jejak birokrasi Weberian, terlihat dari berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga legislasi (DPR). Setiap lembaga memiliki struktur hierarkis dan kewenangan spesifik sesuai dengan prinsip pembagian tugas.Â
      Namun, tantangan muncul karena birokrasi hukum di Indonesia masih sering diwarnai oleh inefisiensi, korupsi, dan kompleksitas prosedural yang berlebihan. Fenomena seperti ini dikenal dengan istilah *red tape* dan menjadi hambatan bagi akses masyarakat terhadap keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia telah berusaha mengadopsi prinsip rasionalisasi birokrasi Weber, praktik di lapangan masih belum sepenuhnya efektif.Â
      Weber juga mengajarkan bahwa legitimasi kekuasaan dapat bersumber dari otoritas legal-rasional. Dalam konteks ini, Indonesia berusaha menerapkan legitimasi melalui aturan hukum yang tertulis dan prosedur formal. Namun, legitimasi hukum di Indonesia tidak hanya bergantung pada aspek legal formal, tetapi juga pada legitimasi moral dan budaya. Contoh paling jelas terlihat dalam penerapan hukum adat dan hukum agama di beberapa daerah yang berperan melengkapi hukum nasional. Ini menunjukkan bahwa rasionalitas hukum Weber perlu disesuaikan dengan pluralisme sosial dan kultural di Indonesia. Â
2. Perspektif H.L.A. Hart: Sistem Aturan dan Pluralisme Hukum di Indonesia
     Pemikiran Hart mengenai hukum sebagai sistem aturan (rules) sangat relevan dalam melihat perkembangan hukum Indonesia. Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Di Indonesia, aturan primer terlihat dalam berbagai undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang ITE. Aturan sekunder terlihat dalam prosedur legislasi dan peran lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.
      Pluralisme hukum Indonesia di mana hukum nasional, adat, dan agama beroperasi secara bersamaan memerlukan mekanisme aturan sekunder yang kuat. Sistem ini berusaha menjaga harmoni antara norma yang berbeda sekaligus memastikan bahwa semua warga negara tunduk pada prinsip *rule of law*. Namun, praktik pluralisme hukum ini juga memunculkan tantangan, seperti potensi konflik norma antara hukum adat dan hukum nasional, atau perbedaan penafsiran antara hukum syariah dan konstitusi.
      Konsep diskresi dari Hart juga relevan dalam memahami peran hakim di Indonesia. Dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, hakim sering kali menggunakan diskresi untuk menafsirkan hukum. Contoh kasus seperti penanganan isu kebebasan pers atau hak digital menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu bisa bersandar pada aturan baku, tetapi memerlukan pemahaman mendalam tentang perubahan sosial. Â
3. Tantangan dan Arah Perkembangan Hukum Indonesia di Masa Depan
      Analisis Weber dan Hart menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang berasal dari kompleksitas birokrasi dan pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum Indonesia perlu semakin mengutamakan rasionalisasi birokrasi agar lebih efektif dan transparan. Ini termasuk digitalisasi layanan publik dan peningkatan integritas lembaga penegak hukum. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia harus mampu menyeimbangkan berbagai norma melalui aturan sekunder yang kuat, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk menghormati identitas kultural dan nilai-nilai lokal.Â
     Pemikiran Weber dan Hart juga menunjukkan bahwa perubahan hukum harus dilakukan secara berkelanjutan. Penguatan rule of law dan legitimasi hukum tidak cukup hanya melalui perbaikan aturan formal, tetapi juga harus disertai dengan kepercayaan publik dan komitmen terhadap keadilan substantif. Dengan kata lain, hukum Indonesia harus menjadi instrumen yang adaptif dan reflektif, mampu merespons kebutuhan masyarakat dalam dunia yang terus berubah. Â
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka analisis yang kaya dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dan legitimasi birokrasi, sementara Hart menunjukkan bagaimana hukum sebagai sistem aturan harus dikelola dengan baik, terutama dalam konteks pluralisme. Keduanya memberikan wawasan penting bahwa hukum bukan hanya soal aturan dan prosedur, tetapi juga tentang kepercayaan, legitimasi, dan adaptasi terhadap perubahan sosial. Â
Dengan menerapkan perspektif ini, Indonesia dapat terus memperbaiki sistem hukumnya agar lebih responsif, adil, dan inklusif di masa depan.Â
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI