Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Webber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart).

8 November 2024   13:57 Diperbarui: 8 November 2024   13:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Tantangan dan Arah Perkembangan Hukum Indonesia di Masa Depan

           Analisis Weber dan Hart menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang berasal dari kompleksitas birokrasi dan pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum Indonesia perlu semakin mengutamakan rasionalisasi birokrasi agar lebih efektif dan transparan. Ini termasuk digitalisasi layanan publik dan peningkatan integritas lembaga penegak hukum. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia harus mampu menyeimbangkan berbagai norma melalui aturan sekunder yang kuat, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk menghormati identitas kultural dan nilai-nilai lokal. 

          Pemikiran Weber dan Hart juga menunjukkan bahwa perubahan hukum harus dilakukan secara berkelanjutan. Penguatan rule of law dan legitimasi hukum tidak cukup hanya melalui perbaikan aturan formal, tetapi juga harus disertai dengan kepercayaan publik dan komitmen terhadap keadilan substantif. Dengan kata lain, hukum Indonesia harus menjadi instrumen yang adaptif dan reflektif, mampu merespons kebutuhan masyarakat dalam dunia yang terus berubah.  

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka analisis yang kaya dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dan legitimasi birokrasi, sementara Hart menunjukkan bagaimana hukum sebagai sistem aturan harus dikelola dengan baik, terutama dalam konteks pluralisme. Keduanya memberikan wawasan penting bahwa hukum bukan hanya soal aturan dan prosedur, tetapi juga tentang kepercayaan, legitimasi, dan adaptasi terhadap perubahan sosial.  

Dengan menerapkan perspektif ini, Indonesia dapat terus memperbaiki sistem hukumnya agar lebih responsif, adil, dan inklusif di masa depan. 

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun