Mohon tunggu...
Fauzan Ravif
Fauzan Ravif Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum

Fauzan Ravif, Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan atas Hak Konstitusional Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang Terderogasi di Era Pandemi

11 Juni 2022   02:41 Diperbarui: 11 Juni 2022   02:48 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

budaya dan ekonomi yang berkaitan dengan hak ulayat, maka pemerintah harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak Ulayat dan melakukan penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran terhadap hak Ulayat tersebut.

Untuk menjamin Hak Ulayat masyarakat hukum adat, maka dapat mengacu pada konstruksi paradigma Eegene Ehrlich dalam konsepsi living law yang menyatakan bahwa setiap masyarakat terdapat aturan-aturan hukum yang hidup. Hukum yang terlahir dari daerah tersebut dapat dianggap sebagai 

hukum sosial yang dapat diberlakukan, dalam artian bahwa hubungan hukum ditandai baik faktor sosial maupun faktor ekonomi. Faktor sosial ini dapat melahirkan hukum yang termasuk didalam dunia pengalaman manusia yang dapat dijadikan sebagai ide normative atau hukum yang dapat diberlakukan. 

Kenyataan dalam keberadaan faktor sosial dapat juga dilihat dari aspek ekonomi yang dimana ekonomi menjadi basis kehidupan manusia, sehingga ekonomi dapat menentukan aturan kehidupan. 

\Unsur solusi yang harus dibangun pemerintah guna menjamin keberlakuan Hak Ulayat masyarakat hukum adat, dalam pengelolaan hak atas tanah seharusnya diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut 

diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA. Interpretasi tersirat dalam aturan tersebut, maka sudah selayaknya pengaturan mengenai hak Ulayat beserta penjelasannya harus setingkat dengan undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun