budaya dan ekonomi yang berkaitan dengan hak ulayat, maka pemerintah harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak Ulayat dan melakukan penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran terhadap hak Ulayat tersebut.
Untuk menjamin Hak Ulayat masyarakat hukum adat, maka dapat mengacu pada konstruksi paradigma Eegene Ehrlich dalam konsepsi living law yang menyatakan bahwa setiap masyarakat terdapat aturan-aturan hukum yang hidup. Hukum yang terlahir dari daerah tersebut dapat dianggap sebagaiÂ
hukum sosial yang dapat diberlakukan, dalam artian bahwa hubungan hukum ditandai baik faktor sosial maupun faktor ekonomi. Faktor sosial ini dapat melahirkan hukum yang termasuk didalam dunia pengalaman manusia yang dapat dijadikan sebagai ide normative atau hukum yang dapat diberlakukan.Â
Kenyataan dalam keberadaan faktor sosial dapat juga dilihat dari aspek ekonomi yang dimana ekonomi menjadi basis kehidupan manusia, sehingga ekonomi dapat menentukan aturan kehidupan.Â
\Unsur solusi yang harus dibangun pemerintah guna menjamin keberlakuan Hak Ulayat masyarakat hukum adat, dalam pengelolaan hak atas tanah seharusnya diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebutÂ
diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA. Interpretasi tersirat dalam aturan tersebut, maka sudah selayaknya pengaturan mengenai hak Ulayat beserta penjelasannya harus setingkat dengan undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H