Kesetaraan gender seharusnya bukan lagi menjadi isu yang tabu, namun perlu untuk diperjuangkan. Dalam hah ini perempuan seringkali menjadi korban atas ketidak adilan. Salah satunya dalam bidang ekonomi. Terlebih lagi serangan pandemi Covid-19 dengan dampak yang sangat mempengaruhi ekonomi secara drastis juga berdampak besar bagi masyarakat.Â
Pemecatan pegawai  terjadi di berbagai daerah yang menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat. Tentunya, penurunan pendapatan memberikan pengaruh bukan hanya kepada laki-laki yang dilabeli sebagai tulang punggung keluarga namun perempuan pun turut terkena dampaknya. Perempuan seringkali mendapatkan ketidakadilan dari segi gaji dan kebijakan yang cenderung disamakan dengan laki-laki tanpa melihat perbedaan peran dan biologis perempuan.Â
Seringkali perempuan terdiskriminasi dalam pemenuhan hak-hak sebagai perempuan dalam pekerjaan. Belum lagi banyaknya perempuan yang terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga akibat pandemi Covid-19. Dari hal tersebut, tentunya kita melihat urgensi yang mendesak untuk selanjutnya pemerintah mengambil langkah dalam mengatasi ketidakadilan yang terjadi terutama akibat pandemi Covid-19 untuk membangun kesejahteraan ekonomi bagi segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu akan diuraikan kebijakan-kebijakan pemulihan  ekonomi dampak Covid-19 berkaitan dengan support kesetaraan gender di Indonesia.
Berdasarkan paparan UNICEF, dalam konsepnya, pria dan wanita, anak perempuan dan anak laki-laki memiliki kondisi yang sama dalam hal pemenuhan potensi. Kondisi tersebut meliputi perlakuan dan kesempatan, hak asasi manusia dan martabat yang pada akhirnya berperan dalam berkontribusi dan mendapatkan manfaat dari segi ekonomi, sosial, budaya, serta perkembangan terkait dengan politik.Â
Kesetaraan gender dalam definisinya merupakan penilaian yang setara oleh masyarakat terhadap persamaan serta perbedaan antara pria dan perempuan juga berkaitan dengan peran yang mereka mainkan. Perempuan dan laki- laki dalam hal kesetaraan gender dikehendaki menjadi kesatuan mitra baik di rumah, komunitas, maupun masyarakat pada umumnya.Â
Sebagai disclaimer, kesetaraan yang diartikan di sini bukan bermakna bahwa pria dan perempuan itu sama dan menjadi sama. Namun hak, peluang, serta tanggung jawab tidak bergantung pada status kelahiran seseorang entah itu terlahir sebagai perempuan atau pun sebagai laki-laki . Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa kesetaraan gender bukan menjadi suatu ancaman bagi laki-laki atau sebaliknya, namun kesetaraan gender memberikan peluang untuk perempuan maupun laki-laki dalam mencapai dan memenuhi potensi dan peluang yang dimiliki sebagai manusia.Â
Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan dan bersifat regresif bagi perekonomian bahkan dalam skala global. Namun tidak banyak yang menyadari bahwa nyatanya dampak perekonomian terhadap kesetaraan gender dalam hal ini kerugian yang didapatkan perempuan terutama dalam dunia pekerjaan jauh lebih signifikan dibandingkan laki- laki. Dalam artikel yang dilansir perusahaan McKinsey (2020), Â kerentanan yang ditimbulkan pandemi Covid-19 terhadap perempuan menunjukkan bahwa dalam pekerjaan perempuan 1,8 kali lebih rentan terhadap krisis jika dibandingkan dengan pekerjaan laki-laki. Â
Terlebih lagi fakta menunjukan bahwa ada 39 persen perempuan yang berkontribusi dalam dunia kerja namun perempuanlah yang paling terdampak dalam dunia pekerjaan yaitu sebesar 54 persen perempuan kehilangan pekerjaannya. Tentunya persentase tersebut lebih besar dibanding laki-laki yang kehilangan pekerjaannya.Â
Dampak lain terhadap pekerja perempuan akibat pandemi Covid-19 juga dapat dilihat dari data yang dilansir oleh United Nation ( UN ) bahwa ada sekitar 750 juta perempuan di seluruh dunia bekerja di sektor formal serta 40 persen dari total seluruhnya yaitu 510 Juta perempuan merupakan pihak yang paling terdampak dari krisis ini yang meliputi pariwisata, perhotelan, seta penyediaan makanan.Â
Melihat dampak pandemi pada sektor ekonomi yang merujuk pada dampak terhadap perempuan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menyebutkan bahwa sampai Juni 2020 pekerja perempuan mengalami pemutusan hubungan kerja sebanyak 5.970 dan yang lebih parahnya sebanyak 16.941 pekerja perempuan terpaksa untuk dirumahkan .Â
Dakta lain juga menunjukkan bahwa 70,4 persen dari total 32.277 pekerja migran perempuan turut dipulangkan ke tanah air per September 2020 . Terlebih lagi, akibat dari adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan ditetapkannya pembatasan skala besar dan berbagai macam aturan yang mengharuskan untuk menutup akses sekolah sehingga beban pengasuhan atas anak serta rumah tangga meningkat dan sangat dirasakan oleh perempuan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2020).Â
Sehingga perlu adanya kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau setidaknya mengurangi tanggungan atas berbagai tekanan ekonomi akibat dari kondisi pandemi Covid- 19. Dan Hal tersebut menurut UNDP dan J-PAL SEA dalam tulisan Kesetaraan Gender untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif ( 2021 ) dipaparkan bahwa kondisi keuangan, pekerjaan yang hilang, serta sekolah jarak jauh yang memerlukan pendampingan menjadi beberapa hal yang menyebabkan diskriminasi GenderÂ
Dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani seringkali me-mention terkait dengan kesetaraan gender bagi perempuan. Menurutnya kesetaraan gender sangat lah penting, selain dari sisi moralitas dan keadilan, menurutnya dari sisi ekonomi kesetaraan gender bagi perempuan tidak kalah pentingnya.Â
Beliau turut mengutip data yang diberikan McKinsey bahwa jika suatu negara tidak memberikan peluang bagi kesetaraan gender maka akan ada hilangnya 12 triliun USD kue ekonomi atau setara dengan hilangnya 16, 5 persen dari total ekonomi global  yang jika dibandingkan dengan ekonomi Indonesia, hal tersebut setara dengan 8 kali total ekonomi Indonesia.Â
Kondisi biologis perempuan dan kondisi biologis laki-laki adalah berbeda. Beberapa kondisi seperti mengandung, melahirkan, serata menyusui tentu akan dialami mayoritas perempuan dan tidak dengan laki-laki. Oleh karena itu level playing field antara laki-laki dan perempuan tentunya berbeda. Perlu adanya dukungan kepada perempuan dalam dunia kerja seperti penyediaan fasilitas ruang laktasi dan childcare.Â
Dan Indonesia telah ada kebijakan cuti dengan tetap membayar pegawai. Pada Kementerian Keuangan, terdapat kebijakan cuti untuk suami menemani istrinya melahirkan selama 10 (sepuluh) hari (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020).Â
Menurut Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak, ada dua kebutuhan dalam perspektif gender yang perlu dipenuhi dalam menanggulangi dampak pandemi Covid- 19 terhadap perempuan. Pertama, perlunya pemenuhan gender praktis, yang mana gender praktis ini merupakan peran perempuan yang ada pada masyarakat dengan struktur kekuasaan yang ada. Kedua, kebutuhan gender strategis. Yang mana kebutuhan ini didasarkan pada posisi subordinat perempuan terhadap laki- laki .Â
Atas keresahan tersebut, kementerian keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Program tersebut dikenal dengan nama Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) . Yang mana program ini merupakan program yang diterapkan pasca pandemi Covid- 19. Di mana program tersebut dinamkan countercyclical yang diterapkan dalam peningkatan belanja dan pengurangan pajak.Â
Pemerintah dalam merealisasikan hal tersebut telah menggelontorkan anggaran Rp220,39 triliun yang diperuntukkan dalam belanja perlindungan sosial pada Program Keluarga Harapan ( PHK ) , Bansos yang terbagi menjadi Jabodetabek dan non- Jabodetabek, Kartu Sembako, Diskon Listrik dan Bantuan Logistik/ Sembako/ Pangan, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa, dan Subsidi Kuota untuk Pembelajaran Masyarakat yang Mengenyam Pendidikan Jarak Jauh .Â
Dilansir dalam tulisan Kesetaraan Gender untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif ( 2021 ), pada tahun 2021 segelintir program yang sama pun direalisasikan oleh kementerian keuangan dengan menetapkan anggaran  dana sebesar 157, 41 triliun rupiah dengan tambahan pada bantuan logistik dan sembako, yaitu adanya tambahan untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan.Â
Selain itu, memperbaiki dan memajukan UMKM serta korporasi dengan melalui beberapa program, yaitu subsidi bunga UMKM, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM Â ) , Subsidi Imbal Jasa Penjaminan ( IJP ), Insentif Pajak, Penempatan Dana Pada Bank Umum, serta Restrukturisasi dengan alokasi anggaran mencapai 184, 83 triliun rupiah dalam APBN 2021.Â
Program dukungan UMKM yang diberikan secara langsung terhadap pelaku usaha adalah BPUM, hal tersebut merupakan bantuan langsung tunai yang terkandung hal yang mendukung keberlangsungan masyarakat dalam menjalankan UMKM dengan bantuan yang berupa support modal usaha kepada 12, 8 juta masyarakat yang menggeluti usaha .
Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) menjadi program andalan pemerintah melalui kementerian keuangan untuk membangun ekonomi Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19. Program ini tidak hanya sekadar program bantuan untuk masyarakat umum namun kebijakan yang mendukung inklusivitas ekonomi yang berbasis kesetaraan gender, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani bahwa banyak dari perempuan yang terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan tuntutan suami yang mengalami PHK (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2020).Â
Hal tersebut menuntut perempuan untuk terus melakukan inovasi demi dapat bertahan hidup serta menghidupi keluarga. Oleh karena itu demi mendorong perempuan untuk dapat melakukan pengembangan terhadap perekonomian. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengadakan program PEN tersebut. Yang mana program ini yang salah satunya melalui penyaluran dana bantuan sosial melalui kepala keluarga perempuan. Dari program- program bantuan yang telah dipaparkan seperti subsidi bagi UMKM telah tersalurkan dengan 6,2 juta perempuan yang berkutat di dunia wirausaha yang tergabung dalam Membangun Ekonomi Keluarga Sejahtera ( Mekaar ).Â
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam rangka memajukan kebijakan PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional dengan berfokus pada supporting women dalam membantu membangun perekonomian mereka, pemerintah turut meluncurkan program yang dinamakan SNKI atau Strategi Nasional Keuangan Inklusif Perempuan dengan berlandaskan dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016.Â
Program tersebut telah diluncurkan sejak tanggal 9 Juni 2020. Diluncurkannya program ini dalam mewujudkan PEN menegaskan bahwa perempuan sebagai pihak prioritas dalam rangka mencapai target inklusi keuangan dengan angka 90 persen dalam tahun 2024. Dalam program yang berbasis kesetaraan ini harapan yang sangat besar untuk pemerintah dan masyarakat dapat menyadari bahwa perempuan memiliki kapasitas dalam mewujudkan perbaikan pendidikan dan sumber daya sehingga nantinya dapat menikmati pemberdayaan ekonomi.Â
Dalam hal pembangunan nasional, dampak literasi dan inklusi keuangan mempengaruhi ketercapaian indikator pembangunan nasional. Selain itu, inklusi keuangan juga mempengaruhi stabilitas keuangan negara terutama dalam masa pandemi. Edukasi dan Literasi Keuangan, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) Perempuan, Layanan Keuangan Digital Untuk Perempuan, Memperluas Akses ke Asuransi dan Dana Pensiun, Perlindungan Konsumen, Dukungan Komprehensif dan Pemberdayaan bagi Perempuan Pengurus rumah Tangga ( Caregiver ), serta Pengumpulan Data Terpilah Berdasarkan Gender menjadi area prioritas Strategi Nasional Keuangan Inklusif Perempuan .Â
Selain area prioritas, target yang dijadikan acuan penerima bantuan terkategorisasi dalam beberapa segmen, yaitu perempuan yang terkategorisasi dalam indeks pendapatan terendah, perempuan pekerja  terutama pekerja migran, perempuan yang mempunyai UMKM, serta perempuan yang berfokus pada urusan rumah tangga .Â
Berkaitan dengan PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional ), dana yang akan digelontorkan untuk dikelola dalam berbagai program turunan PEN sebesar 321,2 triliun rupiah dari total belanja pemerintah pusat sebesar 1.938, 3 triliun rupiah. Namun penganggaran tersebut fleksibel dan akan menjadi responsif terkait dengan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19. Yang dimaksud dari fleksibilitas yang dipaparkan pihak kementerian keuangan adalah re-alokasi anggaran yang mengikuti arus Covid-19 (Kemenpppa, 2020).Â
Kebijakan terkait dengan inklusi ekonomi bagi perempuan sangat gencar dilakukan. Hal tersebut terlihat dari pidato yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pertemuan G20. Salah satu hal yang disoroti dalam pidato beliau yaitu berkaitan dengan dorongan perempuan dalam kemajuan UMKM. Dalam paparannya, inklusi keuangan menjadi prioritas bagi Indonesia dengan pencapaian hingga 80 persen dan beliau menyebutkan akan menargetkan inklusi keuangan mencapai 90 persen pada tahun 2024 .Â
Dalam diskusi publik terkait dengan Perempuan dan Kebijakan Covid-19 Kemenkes RI, di dalam keberlangsungan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPD) No. 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Di Bidang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa "tanggap darurat responsive gender dilaksanakan dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat, memastikan adanya perwakilan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan serta tim kaji cepat, dan memprioritaskan kelompok rentan untuk menghindari kekerasan berbasis gender.Â
Namun, satu hal yang menjadi kritik terhadap pelaksanaan peraturan tersebut adalah realisasi penanggulangan bencana yang belum dapat terlaksana dengan optimal. Sebagai contoh dari ketidak optimalan realisasi program tersebut adalah belum adanya data terpilah korban bencana yang dibutuhkan dalam perencanaan penanganan bencana.Â
Selain belum optimalnya program bansos tersebut, inklusi bagi perempuan dalam pengarusutamaan gender yang masih minim juga nampak dari jumlah perempuan yang mengambil keputusan dan kebijakan bagi keluarga terutama pada masa pandemi Covid-19 sehingga perlu adanya strategi-strategi untuk meningkatkan jumlah partisipasi perempuan untuk mengoptimalkan dampak positif terhadap pengarusutamaan gender terhadap inklusivitas perempuan .
Implementasi kebijakan ekonomi dengan basis kesetaraan gender untuk mencapai inklusivitas ekonomi terutama bagi perempuan Indonesia yang terdampak belum mencapai titik sempurna. Banyak hambatan dan tantangan dalam realisasi kebijakan untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam perspektif gender equality. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah dan masyarakat terus mendorong keberlangsungannya.Â
Pertama, perlu adanya pemenuhan unsur yang lengkap bagi pemulihan dampak pandemi Covid-19, seperti unsur pemerintah, stakeholder, pihak swasta, serta masyarakat pada umumnya agar terjalin kebijakan yang partisipatif. Kedua, perlu adanya komitmen yang kuat untuk semua pihak dalam suksesi pengarusutamaan gender demi memperbaiki perekonomian pasca pandemi Covid-19. Tanpa adanya komitmen yang kuat maka akan muncul ketidak efektifan dalam realisasi program (Susianawati, 2021).Â
ReferensiÂ
Kemenpppa. (2020, June 19). KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Retrieved December 20, 2021, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2734/menteri-pppa-pemberdayaan-perempuan-pondasi-kekuatan-perekonomian-nasional-di-era-new-normal
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019, April 24). Ini Pentingnya Kesetaraan Gender Untuk Sebuah Negara. Kementerian Keuangan. Retrieved December 18, 2021, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-pentingnya-kesetaraan-gender-untuk-sebuah-negara/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020, August 11). Menkeu Edukasi Kebijakan Sadar Gender Perempuan. Kementerian Keuangan. Retrieved December 17, 2021, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-edukasi-kebijakan-sadar-gender-perempuan/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020, June 19). KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Retrieved December 18, 2021, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2734/menteri-pppa-pemberdayaan-perempuan-pondasi-kekuatan-perekonomian-nasional-di-era-new-normal
McKinsey Global Institute. (2020, July 15). COVID-19 impact on women and gender equality. McKinsey. Retrieved December 17, 2021, from https://www.mckinsey.com/featured-insights/future-of-work/covid-19-and-gender-equality-countering-the-regressive-effects
Nasruddin, C. H., & Ramadhani, A. (2021). Kesetaraan gender Untuk Pemulihan ekonomi Nasional yang Inklusif. Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan RI.
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. (2021, October 31). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Jokowi: G20 Harus Dorong Penguatan Peran UMKM dan Perempuan Melalui Aksi Nyata. Sekretariat Kabinet. Retrieved December 22, 2021, from https://setkab.go.id/presiden-jokowi-g20-harus-dorong-penguatan-peran-umkm-dan-perempuan-melalui-aksi-nyata/
Susianawati, R. (2021, Maret 19). Diskusi Publik dan Media : Perempuan dan Kebijakan Bansos Covid-19.
UNICEF. (2017, November). Glossary of Terms and Concepts.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H