Mohon tunggu...
Fauzan Ramaditya
Fauzan Ramaditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Unpad, TikTok Content Creator, DPRD Provinsi Jawa Barat Intern

Melihat dinamika sosial, politik, dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Ekonomi: Pemulihan Situasi Pandemi Covid-19 Melalui Program Pemerintah Berbasis Kesetaraan Gender di Indonesia

23 Desember 2021   23:47 Diperbarui: 24 Desember 2021   09:32 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sehingga perlu adanya kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau setidaknya mengurangi tanggungan atas berbagai tekanan ekonomi akibat dari kondisi pandemi Covid- 19. Dan Hal tersebut menurut UNDP dan J-PAL SEA dalam tulisan Kesetaraan Gender untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif ( 2021 ) dipaparkan bahwa kondisi keuangan, pekerjaan yang hilang, serta sekolah jarak jauh yang memerlukan pendampingan menjadi beberapa hal yang menyebabkan diskriminasi Gender 

Dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani seringkali me-mention terkait dengan kesetaraan gender bagi perempuan. Menurutnya kesetaraan gender sangat lah penting, selain dari sisi moralitas dan keadilan, menurutnya dari sisi ekonomi kesetaraan gender bagi perempuan tidak kalah pentingnya. 

Beliau turut mengutip data yang diberikan McKinsey bahwa jika suatu negara tidak memberikan peluang bagi kesetaraan gender maka akan ada hilangnya 12 triliun USD kue ekonomi atau setara dengan hilangnya 16, 5 persen dari total ekonomi global  yang jika dibandingkan dengan ekonomi Indonesia, hal tersebut setara dengan 8 kali total ekonomi Indonesia. 

Kondisi biologis perempuan dan kondisi biologis laki-laki adalah berbeda. Beberapa kondisi seperti mengandung, melahirkan, serata menyusui tentu akan dialami mayoritas perempuan dan tidak dengan laki-laki. Oleh karena itu level playing field antara laki-laki dan perempuan tentunya berbeda. Perlu adanya dukungan kepada perempuan dalam dunia kerja seperti penyediaan fasilitas ruang laktasi dan childcare. 

Dan Indonesia telah ada kebijakan cuti dengan tetap membayar pegawai. Pada Kementerian Keuangan, terdapat kebijakan cuti untuk suami menemani istrinya melahirkan selama 10 (sepuluh) hari (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020). 

Menurut Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak, ada dua kebutuhan dalam perspektif gender yang perlu dipenuhi dalam menanggulangi dampak pandemi Covid- 19 terhadap perempuan. Pertama, perlunya pemenuhan gender praktis, yang mana gender praktis ini merupakan peran perempuan yang ada pada masyarakat dengan struktur kekuasaan yang ada. Kedua, kebutuhan gender strategis. Yang mana kebutuhan ini didasarkan pada posisi subordinat perempuan terhadap laki- laki . 

Atas keresahan tersebut, kementerian keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Program tersebut dikenal dengan nama Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) . Yang mana program ini merupakan program yang diterapkan pasca pandemi Covid- 19. Di mana program tersebut dinamkan countercyclical yang diterapkan dalam peningkatan belanja dan pengurangan pajak. 

Pemerintah dalam merealisasikan hal tersebut telah menggelontorkan anggaran Rp220,39 triliun yang diperuntukkan dalam belanja perlindungan sosial pada Program Keluarga Harapan ( PHK ) , Bansos yang terbagi menjadi Jabodetabek dan non- Jabodetabek, Kartu Sembako, Diskon Listrik dan Bantuan Logistik/ Sembako/ Pangan, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa, dan Subsidi Kuota untuk Pembelajaran Masyarakat yang Mengenyam Pendidikan Jarak Jauh . 

Dilansir dalam tulisan Kesetaraan Gender untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif ( 2021 ), pada tahun 2021 segelintir program yang sama pun direalisasikan oleh kementerian keuangan dengan menetapkan anggaran  dana sebesar 157, 41 triliun rupiah dengan tambahan pada bantuan logistik dan sembako, yaitu adanya tambahan untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan. 

Selain itu, memperbaiki dan memajukan UMKM serta korporasi dengan melalui beberapa program, yaitu subsidi bunga UMKM, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM  ) , Subsidi Imbal Jasa Penjaminan ( IJP ), Insentif Pajak, Penempatan Dana Pada Bank Umum, serta Restrukturisasi dengan alokasi anggaran mencapai 184, 83 triliun rupiah dalam APBN 2021. 

Program dukungan UMKM yang diberikan secara langsung terhadap pelaku usaha adalah BPUM, hal tersebut merupakan bantuan langsung tunai yang terkandung hal yang mendukung keberlangsungan masyarakat dalam menjalankan UMKM dengan bantuan yang berupa support modal usaha kepada 12, 8 juta masyarakat yang menggeluti usaha .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun