Mohon tunggu...
Fauzan Kaifah
Fauzan Kaifah Mohon Tunggu... Penulis - UIN Jakarta

Menulis untuk merubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skandal Proyek BTS

9 Januari 2024   12:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:47 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2020 dikeluarkan Perdirut BLU Bakti No 7/2020 menjadi kontrak payung pengadaan proyek BTS 4G.Tender pengadaan proyek BTS 4G Tahun 2021-2024 terdiri dari 5 paket dengan rincian pemenang sebagai berikut:

  • Paket 1&2:FiberHome/Telkom Infra/MTD
  • Paket 3:Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI
  • Paket 4&5:Konsorsium IBS-ZTE

2021

  • Kontrak pembelian fase 1 Tahun 2021 untuk 4.200 lokasi
  • Fase 1A (2.417 lokasi)
  • Nilai Kontrak 5 Paket:5,96 T.
  • Progres pekerjaan sampai 31 maret 2022:87,8&
  • Fase 1B(1.783 lokasi)
  • Nilai kontrak 5 paket :4,8 T.
  • Progress pekerjaan sampai 31 Desember 2022:89,7&

25 Oktober 2022

  • Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G,dan infrastruktur untuk paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.berdasarkan hasil gelar perkara Kejagung menaikkan status perkara menjandi penyidikan.
  • 31 Oktober- 1 November 2022
  • Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 perusahaan yanng bekerja sama dengan BAKTI dan menemukan beberapa dokumen pendukung.7 perusahaan tersebuta diantaranya :
  • PT Fiberhome Techologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
  • PT Sansaine Exindo
  • PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

5 Januari 2023

pada 5 januari 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka diantara lain:

  • Anang Ahmad Latief (Direktur BAKTI Kominfo)
  • Galumbang Menak (Direktur MORA)
  • Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development UI)
  • Mukti Ali (PT Huawei Technology Indonesia)

Irwan Hermawab (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)Tiga bulan setelahnya pada pertengahan Mei,Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasu Korupsi BTS.Kejagung mengatakan Plate kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran,beberapa kali menerima aliran dana BTS 4G.dalam surat dakwaan Jaksa, Plate mendapat aliran dana sebesar Rp17,8 miliar

Sampai 3 November 2023 sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus Korupsi BTS.para tersangka terdiri dari beberapa unsur dari mulai Pemerintah,Swasta,hingga anggota Badan Pemeriksaan Korupsi (BPK).

fakta kerugian negara dalam kasus Korupsi BTS,sesuai dengan siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Nomor HM.00/PENG-13/SU04/3/2023 15 Mei 2023.Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.

Atas tindakan tersebut,JPU mendakwa para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo,pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo,pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  • Dampak dan Solusi dari Kasus BTS

Sangat miris melihat kenyaataan diatas,hak masyarakat untuk mendapat kemudahan Teknologi Komunikasi terhambat oleh para Koruptur yang rakus dengan harta dan jabatan.tidak heran sebagian wilayah di Indonesia belum tersentuh sinyal/saluran komunikasi diakibatkan.

Penulis dan sebagian masyarakat mungkin mengalami kesulitan sinyal  ketika berada di sebuah pedesaan yang jauh  dari perkotaan, sudah sepatutnya masalah ini bisa diatasi dengan adanya proyek BTS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun