Mohon tunggu...
Fauzan Kaifah
Fauzan Kaifah Mohon Tunggu... Penulis - UIN Jakarta

Menulis untuk merubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skandal Proyek BTS

9 Januari 2024   12:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:47 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:https://unsplash.com/photos/a-tall-tower-with-lots-of-antennas-on-top-of-it-8j6ifqPS67

  Zaman yang sudah berkembang cepat,Pemerintah harus memiliki peran untuk kemajuan Teknologi Komunikasi dengan memberikan kemudahan dalam mengerjakan segala hal yang dibutuhkan masyarakat.dalam berjalannya pemerintahan saat ini, nyatanya proyek untuk penyediaan  Base Transceiver Station (BTS) dikorupsi dengan melibatkan Menkominfo sebagai tersangka.dengan kejadian tersebut masyarakat yang  merasakan sulitnya mendapatkan sinyal dan kemudahan Teknologi Komunikasi di wilayahnya.

  • Peran pemerintah dalam memberikan Akses Teknologi Komunikasi

Ada dua landasan hukum terkait peran pemerintah dalam mewujudkan Hak-Hak masyarakat untuk mendapatkan kemudahan Teknologi Komunikasi,tertuang pada pasal 28 huruf C dan F Undang-Undang Dasar 1945,yang berbunyi:

28C:

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

28F:

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Salah satu kementrian yang mempunyai tanggung jawab dan melaksanakan perintah UUD 1945 adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo),Kemenkominfo mememilik 3 fokus strategis 2020-2024 yaitu percepatan penyediaan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah Indonesia, percepatan transformasi digital dalam 3 (tiga) kerangka nasional yaitu industri, pemerintahan, dan masyarakat, dan peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik.

Penyediaan Infrastruktur TIK menjadi pembahasan utama dalam opini ini,salah satu infrastruktur TIK yaitu BTS. BTS adalah penyediaan layanan mobile broadband atau menara jaringan seluler di daerah yang belum terlayani akses telekomunikasi seluler, khususnya di daerah-daerah non-komersial dan 3T yang masih dalam keadaan tidak terlayani. Sampai dengan 31 Desember 2020, Kementerian Kominfo telah membangun BTS di 1.682 desa/kelurahan 3T dari target 1.606 desa/kelurahan 3T di tahun 2020 dan akan dilanjutkan dengan membangun di 9.113 desa 3T hingga 2022.

BTS berfungsi mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon rumah, telepon seluler, dan gawai pintar. Perusahaan operator seluler memakai BTS untuk memfasilitasi komunikasi nirkabel kepada konsumennya. Penyediaan BTS 4G kolaborasi bersama antara Kominfo dengan operator seluler untuk menyediakan akses seluler 4G di wilayah 3T dan wilayah non-3T yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non financially feasible).

Berdasarkan argumen diatas tentang peran pemerintah,penulis berpendapat capaian dalam pembangunan BTS masih belum memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2020-2024).penulis ambil contoh dalam target dan realisasi pembangunan BTS 2021 dan 2022,tertuang dalam Laporan kerja Kemenkominfo 2022 sebagai berikut:

Tahun 2021

Target:                                          Realisasi:

BTS 3T:4.200                              BTS 3T:3.029

BTS Non 3T:1.423                      BTS Non 3T:341

Tahun 2022

Target:                                           Realisasi:

BTS 3T:8.226                              BTS 3T:5.410

BTS Non 3T:3.435                     BTS Non 3T:2.786

Dengan melihat capaian kerja kemenkominfo 2021 dan 2022 yang tidak memeuhi target/perencanaan  kinerja,penulis berpendapat ada kejanggalan dalam melaksanakan kinerja tersebut.penulis akan beberkan kronologi kasus BTS Kemenkominfo,berdarsarkan sumber berita dari Katadata.co.id Sebagai berikut:

2019

Pemerintah memiliki program pemerataan digitalisasi wilayah di seluruh wilayah  Indonesia,termasuk wilayah 3T yang sulit dijangkau oleh operator karena tidak komersial.pengadaan proyek di wlayah 3T ditugaskan kepada Badan Aksebilitas Telekokomunikasi Informasi (BAKTI),Presiden Jokowi memberi target proyek BTS selesai sebelum masa jabatan dirinya berakhir pada 2024.

2020

Pada tahun 2020 dikeluarkan Perdirut BLU Bakti No 7/2020 menjadi kontrak payung pengadaan proyek BTS 4G.Tender pengadaan proyek BTS 4G Tahun 2021-2024 terdiri dari 5 paket dengan rincian pemenang sebagai berikut:

  • Paket 1&2:FiberHome/Telkom Infra/MTD
  • Paket 3:Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI
  • Paket 4&5:Konsorsium IBS-ZTE

2021

  • Kontrak pembelian fase 1 Tahun 2021 untuk 4.200 lokasi
  • Fase 1A (2.417 lokasi)
  • Nilai Kontrak 5 Paket:5,96 T.
  • Progres pekerjaan sampai 31 maret 2022:87,8&
  • Fase 1B(1.783 lokasi)
  • Nilai kontrak 5 paket :4,8 T.
  • Progress pekerjaan sampai 31 Desember 2022:89,7&

25 Oktober 2022

  • Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G,dan infrastruktur untuk paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.berdasarkan hasil gelar perkara Kejagung menaikkan status perkara menjandi penyidikan.
  • 31 Oktober- 1 November 2022
  • Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 perusahaan yanng bekerja sama dengan BAKTI dan menemukan beberapa dokumen pendukung.7 perusahaan tersebuta diantaranya :
  • PT Fiberhome Techologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
  • PT Sansaine Exindo
  • PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

5 Januari 2023

pada 5 januari 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka diantara lain:

  • Anang Ahmad Latief (Direktur BAKTI Kominfo)
  • Galumbang Menak (Direktur MORA)
  • Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development UI)
  • Mukti Ali (PT Huawei Technology Indonesia)

Irwan Hermawab (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)Tiga bulan setelahnya pada pertengahan Mei,Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasu Korupsi BTS.Kejagung mengatakan Plate kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran,beberapa kali menerima aliran dana BTS 4G.dalam surat dakwaan Jaksa, Plate mendapat aliran dana sebesar Rp17,8 miliar

Sampai 3 November 2023 sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus Korupsi BTS.para tersangka terdiri dari beberapa unsur dari mulai Pemerintah,Swasta,hingga anggota Badan Pemeriksaan Korupsi (BPK).

fakta kerugian negara dalam kasus Korupsi BTS,sesuai dengan siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Nomor HM.00/PENG-13/SU04/3/2023 15 Mei 2023.Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.

Atas tindakan tersebut,JPU mendakwa para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo,pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo,pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  • Dampak dan Solusi dari Kasus BTS

Sangat miris melihat kenyaataan diatas,hak masyarakat untuk mendapat kemudahan Teknologi Komunikasi terhambat oleh para Koruptur yang rakus dengan harta dan jabatan.tidak heran sebagian wilayah di Indonesia belum tersentuh sinyal/saluran komunikasi diakibatkan.

Penulis dan sebagian masyarakat mungkin mengalami kesulitan sinyal  ketika berada di sebuah pedesaan yang jauh  dari perkotaan, sudah sepatutnya masalah ini bisa diatasi dengan adanya proyek BTS.

"Tujuan proyek BTS untuk menjangkau komunikasi bagi masyarakat pelosok,apabila 7.094 BTS terbangun,on air,maka tidak ada lagi desa yang tertinggal dari sisi komunikasi".Ujar Indra Apriadi sebagai Kasubdit Monev Jaringan Telekomunikasi melalui pesan Whatsapp Selasa (02/01).

Dengan adanya kasus BTS tersebut,pemerintah menjamin akan melanjutkan proyek pembangunan BTS agar publik tidak dirugikan.menurut penulis sebuah solusi agar masyarakat mendapatkan hak untuk kemudaha teknologi,butuh terobosan dan pengawawan yang baik agar kejadian tidak terulang kedua kalinya.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD,proyek BTS 4G berjalan lancar sejak 2006 sampai 2019.namun persoalan muncul ketika Tahun Anggaran 2020.pemerintah akan mencari solusi agar proyek BTS terus berjalan.

Senada dengan Menkopolhukam,Budi Arie Menkominfo yang baru menyakinkan kepada Presiden Jokowi bahwa proyek BTS akan tuntas pada tahun 2023 ini.

Solusi diatas menjadi harapan bagi masyarakat desa terkhusus daerah 3T,yang sulit mendapatkan akes telekomunikasi.

Fauzan  Kaifah,Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,Prodi Jurnalistik,Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi,Semester 5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun