Mohon tunggu...
Fauzan Isnaini
Fauzan Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Kelompok 6

5 Maret 2024   20:40 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 6 :

1. Ahmad Humam Zuhairi 212111038

2. Ailsa Damara Putri 212111089

3. Alya Nur Rafidha 212111093

4. Mahesa Atila Dewanta 212111010

5. Fauzan Isnaini 212111338

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:

1. Menurut Ahmad Azhar Basyir 

asuransi syariah merupakan suatu kontrak, dimana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.     

2. Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed

Asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Asas keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

3. Menurut Dr. Mahfud Sholihin 

Asuransi syariah adalah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, seperti larangan riba (bunga), haram (terlarang) dan halal (halal), serta prinsip kerjasama (ta'awun) dan saling bertanggung jawab (takaful).

4. Menurut Dr. Munawar Ismail

Asuransi syariah merupakan lembaga keuangan yang mengelola dana pesertanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini menekankan perlunya mengikuti ajaran Islam dalam semua transaksi asuransi.

5. Menurut Ahmad Azam Abdul Rahman

Asuransi syariah dapat dilihat dari manfaatnya, yaitu melindungi tertanggung dari risiko yang tidak diinginkan. Namun, ia menegaskan, dalam hal asuransi syariah, layanan yang diberikan harus sesuai prinsip syariah dan tidak boleh melanggar ketentuan agama.

Menurut kelompok kami Asuransi syariah adalah jenis lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam. Asuransi syariah juga memegang peranan penting bagi masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Asuransi membantu mengatasi kejadian tak terduga dalam hidup, seperti kecelakaan dan penyakit. Asuransi berbasis syariah ini tentunya mengandung prinsip keadilan dan jauh dari unsur maysir, gharar, dan riba. Faktanya, penggunaan asuransi syariah telah memungkinkan komunitas Muslim menjauhkan diri dari aktivitas keuangan yang tidak Islami.

Berikan argumentasi mengapa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang? 

Asuransi syariah penting bagi seseorang karena memberikan perlindungan finansial tanpa melibatkan unsur riba atau praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Akan tetapi dengan menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam juga asuransi syariah bukan hanya sebagai alat perlindungan finansial, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan keuangan seseorang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, asuransi syariah memungkinkan seseorang untuk mengelola risiko dengan cara yang sesuai dengan nilai dan keyakinannya.

Bagaimana argumentasi pandangan ulama terhadap kebolehan dan ke tidak boleh an asuransi?

Kelompok yang tidak memperbolehkan di antaranya :

Ibnu Abidin, ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yazlam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib).

Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis.

Kelompok kedua adalah kelompok yang membolehkan keberadaan asuransi, antara lain dikemukakan oleh Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, Prof Dr. Muhammad al-Bahi.

Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam Islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi umat selama dilandasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam Islam, asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menjadikan semua aspek peserta sebagai keluarga besar yang saling menangung satu sama lain. Dalam menghadapi rezeki, Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam bentuk al-birr wat taqwa dan melarang dalam bentuk al-itsm wal 'udwan.

Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual. Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma'idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.

Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).

Bagaimana peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim?

Peran Underwriting dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah: 

1. Penilaian Risiko: Underwriter meneliti informasi pribadi dan kesehatan calon peserta untuk menilai risiko finansial yang ditanggung perusahaan. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip syariah, seperti usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, gaya hidup, dan pekerjaan. Tujuannya untuk memastikan keadilan dan keseimbangan antara peserta dan perusahaan asuransi.

2. Seleksi Risiko: Underwriter menyeleksi calon peserta berdasarkan prinsip syariah, seperti menghindari riba dan kegiatan haram. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara dana tabarru' (dana tolong menolong) dan dana perusahaan.

3. Penetapan Akad: Underwriter membantu menentukan akad (perjanjian) yang sesuai dengan produk asuransi syariah yang dipilih. 

 Peran Underwriting dalam Proses Klaim Asuransi:

1. Verifikasi Klaim: Underwriter meneliti dokumen klaim untuk memastikan keabsahan dan kebenarannya. Dokumen yang diperlukan termasuk surat keterangan kematian, bukti medis, dan laporan kepolisian (jika ada). Underwriter juga berhak melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran klaim.

2. Investigasi Klaim: Bila perlu, underwriter melakukan investigasi untuk meneliti lebih lanjut penyebab klaim. Jika ditemukan indikasi penipuan, underwriter berhak menolak klaim. Hal ini membantu melindungi dana peserta dan menjaga integritas sistem asuransi syariah.

3. Penetapan Pembayaran Klaim: Setelah verifikasi dan investigasi selesai, underwriter menentukan apakah klaim disetujui atau ditolak. Pembayaran klaim tidak boleh melebihi nilai manfaat yang tertera dalam polis. Hal ini memastikan keadilan dan keseimbang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun