Ibnu Abidin, ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yazlam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib).
Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis.
Kelompok kedua adalah kelompok yang membolehkan keberadaan asuransi, antara lain dikemukakan oleh Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, Prof Dr. Muhammad al-Bahi.
Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam Islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi umat selama dilandasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam Islam, asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menjadikan semua aspek peserta sebagai keluarga besar yang saling menangung satu sama lain. Dalam menghadapi rezeki, Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam bentuk al-birr wat taqwa dan melarang dalam bentuk al-itsm wal 'udwan.
Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual. Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma'idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.
Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).
Bagaimana peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim?
Peran Underwriting dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah:Â
1. Penilaian Risiko: Underwriter meneliti informasi pribadi dan kesehatan calon peserta untuk menilai risiko finansial yang ditanggung perusahaan. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip syariah, seperti usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, gaya hidup, dan pekerjaan. Tujuannya untuk memastikan keadilan dan keseimbangan antara peserta dan perusahaan asuransi.
2. Seleksi Risiko: Underwriter menyeleksi calon peserta berdasarkan prinsip syariah, seperti menghindari riba dan kegiatan haram. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara dana tabarru' (dana tolong menolong) dan dana perusahaan.