3. Adili Presiden Soeharto dan Kroninya,
4. Amandemen Konstitusi,
5. Pencabutan dwi fungsi ABRI,
6. Otonami daerah seluas-luasanya.
Tetapi lebih jauh dari itu. Yaitu ingin menghadirkan dan menyeimbangkan antara Kesejahteraan Rakyat dan Kebebasan Berdemokrasi. Atau bahasa lainnya, ingin mengganti Rezim Otoriter menjadi rezim yang Demokratis. Demokrasi menjadi sistem yang di dambakan, dan ouput dari sistem demokrasi adalah Kesejahteraan Rakyat.
Kalau kita telisik lebih jauh , Reformasi ini semangat nya juga merupakan antitesa dari Orde Lama dan Orde baru. Waktu orde lama, kita merasakan Kebebasan berdemokrasi, tetapi kita tidak merasakan kesejahteraan. Disebabkan karena;Inflasi yang sangat tinggi, adanya blokade ekonomi oleh belanda sejak november 1945, ekploitasi besar-besaran di massa penjajahan dan kondisi lain nya.
Orde Baru lahir sebagai antitesa Orde Lama dengan membawa narasi " Trilogi Pembangunan" yaitu 1. Stabilitas Nasional yang dinamis, 2. Pertumbuhan Ekonomi tinggi, dan 3. Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasil nya. namun ongkos mahal dari Narasi pembangunan itu adalah mengikisnya kebebasan berdemokrasi pada Orde Baru
 Kita seperti burung dalam sangkar, "Kenyang perutnya tapi di batasi dalam berbicara". Pemerintah memonopoli pembicaraan publik dan menghukumi pikiran Rakyat. Karena itu Orde Reformasi hadir dengan membawa semangat menyeimbangkan antara Kesejahteraan Rakyat dan Kebebsan Berdemokrasi. dan itu sesungguhnya filosofis dari Reformasi.
REFORMASI TAK BERDAULAT
Secara umum filosofis maupun tuntutan Reformasi relatif sudah di jalankan, namun secara spesifik dan maksimal tentu belum. Dalam Hal kebebasan berdemokrasi, sudah seharusnya di zaman Reformasi sesuai dengan Amanat UUD 1945 pasal 28E bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat".
Namun hari ini, dengan ada nya Perpu Ormas, UU MD3, RKUHP Pasal Penghinaan Presiden menjadi celah untuk membungkam pikiran dan hak demokrasi masyarakat. Hal ini di kuatkan dengan laporan dari South East Asia Freedom of Ekspression Network (SAFE Net) bahwa telah terjadi 61 kasus pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi di Indonesia.