Mohon tunggu...
Fauzan Irvan
Fauzan Irvan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia

Muhammad Fauzan Irvan | Direktur Ekseksutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) , Ketua Pembina Yayasan Pena Bakti Imdonesia dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah, Universitas Indonesia | Instagram : @Fauzan_Irvan | email : fauzanirfan6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menuntaskan Reformasi

24 Mei 2018   20:33 Diperbarui: 24 Mei 2018   20:58 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua puluh tahun yang lalu (21 Mei 1998 -- 21 Mei 2018), telah terjadi peristiwa bersejarah bagi Republik ini. bukan sebatas peristiwa runtuhnya rezim yang sudah berkuasa selama 32 tahun.

Tetapi sebagai peristiwa yang memiliki semangat memperbaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum. Peristiwa itu kita sebut REFORMASI.

Reformasi adalah alternatif metode perubahan sosial yang bijak dan menjadi jalan lunak dalam mentransformasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Karena pada definisinya, Gerald E Caiden menjelaskan apa yang disebut sebagai Reformasi, "The artifical inducement of administrative transformation against resistance."

Reformasi merupakan perubahan terencana (planned change) atau perubahan yang di persiapkan secara sengaja/diinginkan (intended change). Perubahan terencana menandakan adanya persiapan yang matang menyangkut sumber daya, sistem, instrumen dengan prasayarat adanya visi, misi, dan sasaran yang hendak tercapai secara terukur.

Jadi, peristiwa Reformasi ini merupakan akumulasi dari keresahan panjang antar generasi dari setiap entitas bangsa, dan memuncak pada mei 1998.

Saya juga ingin menegaskan bahwa Reformasi bukanlah sebuah momentum yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Lebih jauh dari itu, yaitu sebagai sebuah "Era" baru dalam kehidupan berbangsa kita.

Kalau kita menjadikan Reformasi sebagai momentum, kita akan terjebak pada kegiatan yang sifat nya seremonial, dan jika Reformasi sebagai sebuah Era, kita memiliki tanggung jawab Moral dan Intelektual untuk mengawal nya sampai visi dan semangat Reformasi itu sendiri tercapai.

FILOSOFIS REFORMASI

Reformasi di perjuangkan dengan ongkos yang amat mahal yaitu dengan mengorbankan banyak pikiran, waktu, energi, bahkan mengorbankan nyawa sekalipun. Dan bukan hanya untuk menuntaskan 6 tuntutan Reformasi:

1) Supremasi Hukum,

2. Pemberantasan KKN,

3. Adili Presiden Soeharto dan Kroninya,

4. Amandemen Konstitusi,

5. Pencabutan dwi fungsi ABRI,

6. Otonami daerah seluas-luasanya.

Tetapi lebih jauh dari itu. Yaitu ingin menghadirkan dan menyeimbangkan antara Kesejahteraan Rakyat dan Kebebasan Berdemokrasi. Atau bahasa lainnya, ingin mengganti Rezim Otoriter menjadi rezim yang Demokratis. Demokrasi menjadi sistem yang di dambakan, dan ouput dari sistem demokrasi adalah Kesejahteraan Rakyat.

Kalau kita telisik lebih jauh , Reformasi ini semangat nya juga merupakan antitesa dari Orde Lama dan Orde baru. Waktu orde lama, kita merasakan Kebebasan berdemokrasi, tetapi kita tidak merasakan kesejahteraan. Disebabkan karena;Inflasi yang sangat tinggi, adanya blokade ekonomi oleh belanda sejak november 1945, ekploitasi besar-besaran di massa penjajahan dan kondisi lain nya.

Orde Baru lahir sebagai antitesa Orde Lama dengan membawa narasi " Trilogi Pembangunan" yaitu 1. Stabilitas Nasional yang dinamis, 2. Pertumbuhan Ekonomi tinggi, dan 3. Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasil nya. namun ongkos mahal dari Narasi pembangunan itu adalah mengikisnya kebebasan berdemokrasi pada Orde Baru

 Kita seperti burung dalam sangkar, "Kenyang perutnya tapi di batasi dalam berbicara". Pemerintah memonopoli pembicaraan publik dan menghukumi pikiran Rakyat. Karena itu Orde Reformasi hadir dengan membawa semangat menyeimbangkan antara Kesejahteraan Rakyat dan Kebebsan Berdemokrasi. dan itu sesungguhnya filosofis dari Reformasi.

REFORMASI TAK BERDAULAT

Secara umum filosofis maupun tuntutan Reformasi relatif sudah di jalankan, namun secara spesifik dan maksimal tentu belum. Dalam Hal kebebasan berdemokrasi, sudah seharusnya di zaman Reformasi sesuai dengan Amanat UUD 1945 pasal 28E bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat".

Namun hari ini, dengan ada nya Perpu Ormas, UU MD3, RKUHP Pasal Penghinaan Presiden menjadi celah untuk membungkam pikiran dan hak demokrasi masyarakat. Hal ini di kuatkan dengan laporan dari South East Asia Freedom of Ekspression Network (SAFE Net) bahwa telah terjadi 61 kasus pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi di Indonesia.

Dalam hal supremasi hukum, masih terdapat kasus pelanggaran HAM yang sedang dan ringan yang belum terselesaikan. Seperti kasus penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti  danTragedi Semanggi, Kasus Munir, dan yang terdekat adalah penyiraman air keras kepada novel baswedan yang sampai saat ini belum di ketahui siapa pelakunya. Ini menandakan Indonesia belum menempatkan supremasi hukum di lembaga peradilannya.

Dalam hal Kesejahteraan Rakyat, tentu kita merasakan hari ini daya beli masyarakat menurun, hal yang di tegaskan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Muhamad Faisal "Proporsi pendapatan yang di belanjakan pada kuartal I-2018 menurun menjadi 64,1 persen. Lebih rendah dari periode yang sama pada tahun lalu, dimana proporsi pendapatan yang di belanjakan berada di angkat 65,2 %".

Belum lagi Kurs Rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika, yaitu di angka Rp.14.200 per dolas AS yang dapat menganggu stabilitas ekonomi Indonesia. Marak nya produk impor pun mempengaruhi kondisi petani Indonesia.

Dan yang hangat dewasa ini adalah marak nya Tenaga Kerja Asing yang menyerbu Indonesia, menjadi luka yang dalam bagi kesejahteraan Rakyat Indonesia. Karena TKA ini bukan hanya mereka yang memiliki spesialisasi, namun juga TKA Kasar yang pendapatanya melebih tenaga kerja dari Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 27 di jelaskan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", namun hari ini kita melihat masih banyak Buruh yang mengeluh terkait kesejahteraan nya, dan juga Guru Honorer yang kesejahteraan nya sampai hari ini belum di perhatikan secara serius.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa Amanat Reformasi yang menjajaki 20 tahun usia nya memang sudah relatif di jalankan , namun belum berdaulat. Kita masih belum bisa berdiri di kaki sendiri, masih tergantung kepentingan asing dan masih belum mampu mensejahterahkan rakyat secara maksimal.

MENUNTASKAN REFORMASI

Amanat Reformasi dan juga Amanat Kemerdekaan bangsa ini, menjadi tanggung jawab bersama semua elemen. Terkhusus anak-anak muda sebagai generasi baru Indonesia. Anak-anak muda yang telah menunaikan sebagaian dari tugas sejarah, sekarang harus segera kembali mengkonsolidasikan diri, mencabut pesimisme pada kondisi, dan segera mematangkan diri secara dini, kemudian berkata dengan yakin kepada bangsa ini :

Tuntaskan Reformasi!

Percepat Alih Generasi!

Wujudkan Kedaulatan NKRI!

Mungkin memang harus seperti ini kejadianya; bahwa sejarah menghendaki kita melangkah lebih cepat untuk menyelamatkan bangsa ini. kita harus kembali penuhi jalanan.

Tanpa mengurangi rasa hormat, barangkali merupakan dosa untuk mengutuk kegelapan ini. maka biarkalah sedikit memaksakan diri kita kepada mereka para penguasa sembari berkata; beri kami lebih banyak kesempatan untuk terlibat, dan izinkan kami anak-anak muda untuk menuntaskan Reformasi ini!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun