Mohon tunggu...
Fauzan Ali Rasyid
Fauzan Ali Rasyid Mohon Tunggu... -

Peneliti, Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Sistem Kepartaian yang Efektif

17 Januari 2012   06:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:47 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1

24

PBSD

0,56

-

JUMLAH

100

550

Sumber: KPU 2004

Sedangkan pemilu tahun 2009, terjadi revisi UU Pemilu kembali dengan munculnya UU No. 10/2008, dimana terjadi perubahan dihapuskannya electoral threshold (ET) diganti dengan Parlementary Threshold (PT). Ketetapan tersebut mengatur bahwa partai politik yang dapat menduduki kursi di DPR RI adalah partai politik yang memiliki 2,5% suara secara nasional. Sedangkan untuk pencalonan Presiden didukung partai atau gabungan partai minimal 20% kursi di DPR RI atau 25% suara secara nasional. Berdasarkan ketetapan tersebut partai-partai yang pada pemilu 2004 gagal memenuhi ET, dapat secara otomatis mengikuti kembali di pemilu 2009, sehingga jumlah partai peserta pemilu sebanyak 44 partai politik yang terdiri dari 38 parta secara nasional dan 6 partai lokal khusus di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Perolehan suara tiap-tiap partai dapat di lihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 6

NO

NAMA PARTAI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun