1
24
PBSD
0,56
-
JUMLAH
100
550
Sumber: KPU 2004
Sedangkan pemilu tahun 2009, terjadi revisi UU Pemilu kembali dengan munculnya UU No. 10/2008, dimana terjadi perubahan dihapuskannya electoral threshold (ET) diganti dengan Parlementary Threshold (PT). Ketetapan tersebut mengatur bahwa partai politik yang dapat menduduki kursi di DPR RI adalah partai politik yang memiliki 2,5% suara secara nasional. Sedangkan untuk pencalonan Presiden didukung partai atau gabungan partai minimal 20% kursi di DPR RI atau 25% suara secara nasional. Berdasarkan ketetapan tersebut partai-partai yang pada pemilu 2004 gagal memenuhi ET, dapat secara otomatis mengikuti kembali di pemilu 2009, sehingga jumlah partai peserta pemilu sebanyak 44 partai politik yang terdiri dari 38 parta secara nasional dan 6 partai lokal khusus di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Perolehan suara tiap-tiap partai dapat di lihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 6
NO
NAMA PARTAI