Mohon tunggu...
Fauzan Ali Rasyid
Fauzan Ali Rasyid Mohon Tunggu... -

Peneliti, Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Sistem Kepartaian yang Efektif

17 Januari 2012   06:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:47 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PUI

269.309

-

JUMLAH

105.786.661

462

25

PAY

213.979

-

Sumber: KPU, 1999

Pada pemilu 2004, dilakukan kembali revisi UU politik, yakni dengan menggunakan UU No. 31/2002 tentang partai politik, UU No. 12/2003 tentang pemilu. Menjelang pemilu 2004 jumlah partai politik semakin banyak dengan jumlah partai politik yang mendaftarkan ke Departemen Kehakiman sebanyak 237 Partai politik, kemudian yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai saja. Selanjutnya berdasarkan seleksi KPU dari 50 partai politik, yang lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2004 sebanyak 24 partai politik. Perolehean suara dan kursi masing-masing partai dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 5

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun