PUI
269.309
-
JUMLAH
105.786.661
462
25
PAY
213.979
-
Sumber: KPU, 1999
Pada pemilu 2004, dilakukan kembali revisi UU politik, yakni dengan menggunakan UU No. 31/2002 tentang partai politik, UU No. 12/2003 tentang pemilu. Menjelang pemilu 2004 jumlah partai politik semakin banyak dengan jumlah partai politik yang mendaftarkan ke Departemen Kehakiman sebanyak 237 Partai politik, kemudian yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai saja. Selanjutnya berdasarkan seleksi KPU dari 50 partai politik, yang lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2004 sebanyak 24 partai politik. Perolehean suara dan kursi masing-masing partai dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 5