Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukti Pelanggaran Hukum & Korupsi Proyek Bandara NYIA Kulon Progo

7 Agustus 2018   13:31 Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:03 7355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain perintah larangan sanggah oleh oknum Menteri BUMN, juga ada perintah langsung dari masing-masing direktur utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan, kepada seluruh staf terkait di BUMN yang dipimpinnya untuk TIDAK melakukan SANGGAHAN.

Surat Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan yang dimaksud,  mencantumkan dasar penetapan pemenang pelelangan yaitu:

1.    Nota Dinas Head of Procurement Nomor: DUP. 486/PL.02/2018-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan Pemenang


2.    Nota Dinas Head of Risk Management And Corporate Planning Nomor: DUM.271/PG.01/2018-R tanggal 29 Juni 2018 Perihal Tanggapan atas Usulan Penetapan Pemenang.

Surat dan kedua nota dinas tersebut di atas terkait dengan penetapan pemenang pelelangan yang memutuskan PP KSO sebagai pemenang tertanggal 29 Juni 2018, yang bermakna bahwa penetapan pemenang pelelangan baru diputuskan pada 29 Juni 2018 berdasarkan kedua Nota Dinas tersebut.

Namun pada tanggal 21 Juni 2018 terbukti Direktur Utama AP I sudah menyampaikan di media massa bahwa PP KSO telah ditetapkan sebagai pemenang.

img-20180807-155912-5b695d36bde575779e5bb749.jpg
img-20180807-155912-5b695d36bde575779e5bb749.jpg

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan pedoman serta syarat-syarat Pelelangan Pekerjaan yang diterbitkan AP I, ditemukan "Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum" pada Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta oleh oknum-oknum Kementerian BUMN, AP I, PT PP, PT WIKA, PT Waskita dan lain-lain.

Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah praktek curang, kolusi, korupsi, nepotisme, pemufakatan jahat/persekongkolan oleh oknum-oknum dimaksud, yang bertujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri, merugikan keuangan negara, memonopoli kesempatan bisnis - usaha dan lain-lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah:

Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pelanggaran Pasal 22 Jo 48 dan 49, mengenai persekongkolan pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun