Selain perintah larangan sanggah oleh oknum Menteri BUMN, juga ada perintah langsung dari masing-masing direktur utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan, kepada seluruh staf terkait di BUMN yang dipimpinnya untuk TIDAK melakukan SANGGAHAN.
Surat Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan yang dimaksud, Â mencantumkan dasar penetapan pemenang pelelangan yaitu:
1. Â Â Nota Dinas Head of Procurement Nomor: DUP. 486/PL.02/2018-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan Pemenang
2. Â Â Nota Dinas Head of Risk Management And Corporate Planning Nomor: DUM.271/PG.01/2018-R tanggal 29 Juni 2018 Perihal Tanggapan atas Usulan Penetapan Pemenang.
Surat dan kedua nota dinas tersebut di atas terkait dengan penetapan pemenang pelelangan yang memutuskan PP KSO sebagai pemenang tertanggal 29 Juni 2018, yang bermakna bahwa penetapan pemenang pelelangan baru diputuskan pada 29 Juni 2018 berdasarkan kedua Nota Dinas tersebut.
Namun pada tanggal 21 Juni 2018 terbukti Direktur Utama AP I sudah menyampaikan di media massa bahwa PP KSO telah ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan pedoman serta syarat-syarat Pelelangan Pekerjaan yang diterbitkan AP I, ditemukan "Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum" pada Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta oleh oknum-oknum Kementerian BUMN, AP I, PT PP, PT WIKA, PT Waskita dan lain-lain.
Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah praktek curang, kolusi, korupsi, nepotisme, pemufakatan jahat/persekongkolan oleh oknum-oknum dimaksud, yang bertujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri, merugikan keuangan negara, memonopoli kesempatan bisnis - usaha dan lain-lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah:
Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pelanggaran Pasal 22 Jo 48 dan 49, mengenai persekongkolan pelaku usaha.