Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukti Pelanggaran Hukum & Korupsi Proyek Bandara NYIA Kulon Progo

7 Agustus 2018   13:31 Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:03 7355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini disampaikan fakta pelanggaran hukum oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada Penetapan Pemenang Lelang Bandara NYIA Kulon Progo senilai Rp 6,1 triliun.

Mengenai Proyek Bandara NYIA Mangkrak

Pelanggaran hukum pada Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Kulon Progo (New Yogyakarta International Airport / NYIA) oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Februari 2018 sampai 29 Juni 2018 antara lain:

Pelelangan Terbatas tahun 2018 ini adalah merupakan PELELANGAN ULANG oleh AP I,  di mana sebelumnya pada Tahun 2017 Pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang/ditenderkan dengan pemenang lelang adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017.

img-20180807-130103-5b695d2c6ddcae4f5b103542.jpg
img-20180807-130103-5b695d2c6ddcae4f5b103542.jpg
Namun walau sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo tidak pernah dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Tidak pernah ada penjelasan kepada publik mengenai alasan mangkraknya proyek pembangunan bandara baru itu, baik oleh AP I mau pun oleh PP.

TIDAK DIKETAHUI alasan AP I sebagai BUMN pemilik proyek mengapa tidak melakukan tindakan apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengenai Lelang Ulang

Pelaksanaan Pelelangan (Ulang) Terbatas oleh AP I yang berlangsung sejak Februari 2018 sampai Juli 2018, ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan /Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO).

Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, kemudian terbentuk 3 (tiga) Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga, yaitu:

1.    PP KSO
2.    Waskita-Adhi-Abipraya KSO
3.    Wika-Hutama-Nindya KSO

Berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat memasukan/mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.

Dari 3 (tiga) Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, terdapat 1 (satu) KSO Peserta Lelang TIDAK MEMENUHI persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha / Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP KSO.

  • PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang

img-20180807-131237-5b695e1fd1962e4128236e25.jpg
img-20180807-131237-5b695e1fd1962e4128236e25.jpg
*    PT Pembangunan Perumahan (Persero) TIDAK memenuhi persyaratan dasar (KD) dan tidak memiliki sub kualifikasi untuk pekerjaan yang dilelang.
*    PT Pembangunan Perumahan (Persero) TIDAK punya pengalaman pekerjaan landasan pacu (runway) dengan panjang minimal 1800 meter sesuai persyaratan dalam dokumen lelang.

*    Pihak panitia /AP I menghapus persyaratan dalam pelelangan mengenai keharusan peserta lelang telah berpengalaman mengerjakan "dheep compaction"  untuk meloloskan PT Pembangunan Perumahan (Persero), yang kemudian berubah nama menjadi PP KSO.

Berdasarkan pelanggaran hukum dan administrasi pelelangan tersebut di atas seharusnya PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PP KSO dinyatakan GUGUR.


Mengenai Konspirasi / Persekongkolan
Selama proses pelaksanaan Pelelangan berlangsung (2 Februari - Juli 2018) telah terjadi pergantian Direksi dari Perusahaan Peserta Lelang, yakni:

1.    Direktur Utama PT PP digeser menjadi Direktur Utama PT WIKA
2.    Direktur Utama PT WIKA jadi Direktur Utama PT Hutama Karya
3.    Direktur Utama PT Waskita diberhentikan dari jabatannya.

Dan sebelumnya, pada Desember 2017 Direktur Utama AP I diganti dengan pejabat baru oleh Kementerian BUMN.

Perombakan semua posisi Direktur Utama pada 4 (empat) BUMN ini patut diduga terkait erat dengan rencana persekongkolan dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) pada Penetapan Pemenang Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta senilai total lebih Rp. 10 triliun.
(Pembebasan Lahan Rp 4,1 triliun dan Infrastruktur Rp 6,1 triliun).

Terhadap Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan AP I Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan PP KSO sebagai Pemenang Lelang, ditemukan TIDAK ADA SANGGAHAN dari Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO selaku Peserta yang dikalahkan.

img-20180807-155428-5b695eaf677ffb3a4432fddc.jpg
img-20180807-155428-5b695eaf677ffb3a4432fddc.jpg

Keengganan melakukan SANGGAHAN atas penetapan pemenang lelang dikarenakan adanya intervensi langsung dari oknum Menteri BUMN kepada Direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan.

Disebutkan oknum Menteri BUMN telah menelepon masing-masing direktur utama BUMN dimaksud untuk menyampaikan larangan melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang oleh Panitia Lelang / AP I.

Selain perintah larangan sanggah oleh oknum Menteri BUMN, juga ada perintah langsung dari masing-masing direktur utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan, kepada seluruh staf terkait di BUMN yang dipimpinnya untuk TIDAK melakukan SANGGAHAN.

Surat Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan yang dimaksud,  mencantumkan dasar penetapan pemenang pelelangan yaitu:

1.    Nota Dinas Head of Procurement Nomor: DUP. 486/PL.02/2018-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan Pemenang


2.    Nota Dinas Head of Risk Management And Corporate Planning Nomor: DUM.271/PG.01/2018-R tanggal 29 Juni 2018 Perihal Tanggapan atas Usulan Penetapan Pemenang.

Surat dan kedua nota dinas tersebut di atas terkait dengan penetapan pemenang pelelangan yang memutuskan PP KSO sebagai pemenang tertanggal 29 Juni 2018, yang bermakna bahwa penetapan pemenang pelelangan baru diputuskan pada 29 Juni 2018 berdasarkan kedua Nota Dinas tersebut.

Namun pada tanggal 21 Juni 2018 terbukti Direktur Utama AP I sudah menyampaikan di media massa bahwa PP KSO telah ditetapkan sebagai pemenang.

img-20180807-155912-5b695d36bde575779e5bb749.jpg
img-20180807-155912-5b695d36bde575779e5bb749.jpg

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan pedoman serta syarat-syarat Pelelangan Pekerjaan yang diterbitkan AP I, ditemukan "Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum" pada Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta oleh oknum-oknum Kementerian BUMN, AP I, PT PP, PT WIKA, PT Waskita dan lain-lain.

Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah praktek curang, kolusi, korupsi, nepotisme, pemufakatan jahat/persekongkolan oleh oknum-oknum dimaksud, yang bertujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri, merugikan keuangan negara, memonopoli kesempatan bisnis - usaha dan lain-lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah:

Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pelanggaran Pasal 22 Jo 48 dan 49, mengenai persekongkolan pelaku usaha.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/ MBU/2008 dan Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun