g)Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
h)Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan secara khusus, kompetensi profesionalisme guru dapat dijabarkan oleh E. Mulyasa (2011: 136) sebagai berikut.
a)Memahami Standar Nasional Pendidikan
b)Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
c)Menguasai materi standar
d)Mengelola program pembelajaran
e)Mengelola kelas
f)Menggunakan media dan sumber pembelajaran
g)Menguasai landasan-landasan kependidikan
h)Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik