Mohon tunggu...
Fatkhur Rozi
Fatkhur Rozi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Pendidikan Jasmani dan Olahraga di IAIN Salatiga dan Majelis Sabuk Hitam (MSH) INKAI DAN II, Anggota Pengurus Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Salatiga

just play, have fun, enjoy the game, and get the goal Kebenaran jika hanya didiamkan tidak disuarakan dan diamalkan akan menjadi sebuah keniscayaan belaka. Belajar tidak hanya memahami, belajar perlu diamalkan. kita menjadi bisa karna terbiasa, terbiasa butuh pembiasaan, pembiasaan butuh latihan. Saat ini saya sedang latihan menulis....". Belajar, berkarya, bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Profesional Guru?

13 Oktober 2020   14:53 Diperbarui: 13 Oktober 2020   15:01 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kompetensi menurut KBBI onlie diartikan sebagai "kewenangan"untuk menentukan. Kompetensi dapat juga diartikan sebagai kemampuan dalam melaksanakan tugas dengan keahlian yang sesuai dengan keilmuannya.

1. Kompetensi Guru

Kompetensi guru merupakan kecakapan dan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar dalam proses pembelajaran yang telah diatur dalam sistem pendidikan. Terdapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu: kompetensi profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.  Hal ini dapat kita lihat terhadap program pemerintah yang menjadikan pendidikan guru sebagai prioritas dalam program pembangunan pendidikan di negara kita. Salah satu yang masih berjalan adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).  Program tersebut diharapkan sebagai langkah dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Adapun arti pentingnya kompetensi guru adalah sebagai berikut.

a. sebagai alat seleksi

Menurut Oemar Hamalik  (2002:  34) perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima sebagai guru. Dengan penentuan jenis kompetensi yang dibutuhkan seorang guru akan menurunkan indikator-indikator yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan seleksi perekrutan guru. Tentunya dengan indikator-indikator kompetensi tersebut, perekrutan guru tidak lagi didasarkan pada persepsi yang subyektif, tetapi dengan tingkat obyektifitas yang tinggi. Ketentuan tersebut juga berlaku secara umum bagi semua calon guru yang ingin berprofesi sebagai seorang guru.

b. pembinaan guru

Selain sebagai alat indikator seleksi penerimaan guru, kompetensi guru juga penting dalam ranah pelaksanaan pembinaan guru. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu bagi guru dalam melaksanakan tugasnya dan dievaluasi setelahnya sesuai kompetensi yang harus dimilikinya. Menurut Oemar Hamalik  (2002:  35), para guru yang telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya  tetap mantap. Harapannya, guru juga selalu meningkatkan kompetensinya  sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, pada saat pandemi covid-19, guru dituntut untuk menguasai pembelajaran secara daring. Hal ini tentunya seiring dengan perkembangan keadaan yang ada. Adapun apabila terdapat guru yang memiliki kompetensi kurang dari standar, maka pemerintah ataupun lembaga yang membidangi dapat melakukan perencanaan untuk meningkatkan atau melengkapi kompetensi yang kurang tersebut. Dalam hal ini, dapat direncanakan program pendidikan dan pelatihan ataupun penataran.

c. penyusunan kurikulum

Kurikulum pendidikan guru disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian,   evaluasi, dan sebagainya  direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian     diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin. Sudah pasti diperlukan evaluasi berkala dalam menentukan kurikulum pendidikan bagi calon guru yang didasarkan pada perkembangan zaman dan kebutuhan pasar dengan mempertimbangkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan.

d. kegiatan belajar dan hasil belajar

Menurut Oemar Hamalik (2002:  36), proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditemukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien, aktif, dan menyenangkan sehingga menjadikan siswa berada pada keadaan optimal dalam belajar. Setelah proses belajar berjalan secara optimal, harapannya adalah hasil belajar dapat diraih secara maksimal.

Kompetensi Profesional merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang tercermin melalui terlaksananya kriteria profesional

2. Kriteria Profesional

Untuk mencapai kriteria profesional dibutuhkan pendidikan yang matang dan pengalaman mengajar. Hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung (Oemar  Hamalik,  2002:  37-38) menjelaskan bahwa guru adalah jabatan profesianal yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional sebagai berikut.

1)Fisik 

a)Sehat jasmani dan rohani

b)Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.

2)Mental/kepribadian

a)Berkipribadian/berjiwa Pancasila

b)Mampu menghayati GBHN

c)Mencintai bangsa dan sesama manusia dan kasih sayang kepada anak didik

d)Berbudi pekerti yang luhur

e)Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal

f)Mampu  menuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa

g)Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya

h)Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi

i)Bersifat terbuka, peka,dan inovatif

j)Menunjukan rasa cinta kepada profesinya

k)Ketaatannya akan disiplin

l)Memiliki sense of humor

3)Keilmiahan/pengetahuan

a)Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi

b)Memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik

c)Memahami, menguasai, dan mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan

d)Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain

e)Senang membaca buku-buku ilmiah

f)Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi

g)Memahami prisip-prisip kegiatan belajar-mengajar

4)Keterampilan 

a)Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar

b)Mampu menyususn bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior,dan teknologi

c)Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP)

d)Mampu memecahkan dan melaksanankan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan

e)Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan 

f)Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan serta pendidikan luar sekolah

3. Kompetensi Profesional

E. Mulyasa (2011: 135) menjelaskan kompetensi profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan  bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. 

Secaraumum, ruang lingkup kompetensi profesional guru menurut E. Mulyasa (2011:135) adalah:

a)Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikolgis, sosiologis, dan sebagainya;

b)Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik

c)Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya

d)Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi

e)Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan

f)Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran

g)Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik

h)Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

Sedangkan secara khusus, kompetensi profesionalisme guru dapat dijabarkan oleh E. Mulyasa (2011: 136) sebagai berikut.

a)Memahami Standar Nasional Pendidikan

b)Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

c)Menguasai materi standar

d)Mengelola program pembelajaran

e)Mengelola kelas

f)Menggunakan media dan sumber pembelajaran

g)Menguasai landasan-landasan kependidikan

h)Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik

i)Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah

j)Memahami penelitian dalam pembelajaran

k)Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran

l)Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan

m)Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.

Kompetensi profesional bagi guru adalah keahlian yang harus dimiliki guru  sebagai seorang yang ahli dalam dunia pendidikan yang dapat melaksanakan tugas-tugas profesinya berkaitan dengan penguasaan materi ajar, kemampuan mengelola pembelajaran, dan pengetahuan tentang evaluasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun