e)Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikanÂ
f)Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan serta pendidikan luar sekolah
3. Kompetensi Profesional
E. Mulyasa (2011: 135) menjelaskan kompetensi profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan  bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.Â
Secaraumum, ruang lingkup kompetensi profesional guru menurut E. Mulyasa (2011:135) adalah:
a)Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikolgis, sosiologis, dan sebagainya;
b)Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
c)Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
d)Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
e)Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
f)Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran