Mohon tunggu...
Fathiya Nurhasanah
Fathiya Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - FDIKOM - PMI

suka dengan dunia perfilman bersejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aktualisasi Al -Qur'an dan Sunnah

2 November 2024   11:19 Diperbarui: 2 November 2024   12:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Maqasid al-Shariah (Tujuan Hukum Islam)

Konsep maqasid al-shariah (tujuan syariat) menekankan bahwa ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an dan Sunnah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudaratan. Aktualisasi maqasid ini dapat terlihat pada upaya untuk melindungi hak asasi manusia, memelihara lingkungan, serta kesejahteraan sosial-ekonomi.

(Ibn Ashur. Treatise on Maqasid al-Shariah.

Al-Raysuni, Ahmad. Imam Al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law).

4. Penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Al-Qur'an dan Sunnah mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Aktualisasi ini mendorong Muslim untuk berkontribusi dalam sains, kesehatan, dan teknologi, dengan tetap memperhatikan etika dan moralitas Islam.

(Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Prolegomena to the Metaphysics of Islam.

Bakar, Osman. Classification of Knowledge in Islam).

5. Pendekatan Sosial dan Keadilan

Islam menekankan keadilan sosial, termasuk dalam hal ekonomi, hukum, dan hubungan antar manusia. Aktualisasi ajaran ini bisa diwujudkan dalam bentuk kesetaraan gender, keadilan ekonomi, dan advokasi hak-hak minoritas.

(Ali, Abdullah Yusuf. The Holy Quran: Text, Translation and Commentary.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun