Mohon tunggu...
Fathiya Nurhasanah
Fathiya Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - FDIKOM - PMI

suka dengan dunia perfilman bersejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aktualisasi Al -Qur'an dan Sunnah

2 November 2024   11:19 Diperbarui: 2 November 2024   12:46 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fathiya Nurhasanah (12405051050133)

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Prodi Pengembangan Masyarakat Islam

Aktualisasi Al-Qur'an dan Sunnah adalah upaya untuk menjadikan nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya relevan dengan kehidupan kontemporer. Ini berarti memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Sunnah dalam konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman sekarang. Berikut adalah beberapa cara aktualisasi didalam Al - Qur'an dan Sunnah sebagai berikut:

1. Pemahaman Kontekstual

Pemahaman kontekstual adalah cara untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits dalam konteks sejarah, sosial, dan budaya saat turunnya wahyu. Pemahaman ini membantu kita untuk menangkap esensi dari ajaran-ajaran Islam sehingga dapat diterapkan dalam situasi modern.

(Al-Qaradawi, Yusuf. Kaifa Nata'amalu Ma'a Al-Qur'an Al-Karim: Ma'alim Wa Dawaabit.

Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition).

2. Ijtihad dalam Isu Kontemporer

Ijtihad merupakan upaya untuk menggali hukum baru dari prinsip-prinsip dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah terhadap persoalan kontemporer yang tidak secara langsung dibahas dalam teks. Misalnya, isu tentang bioetika, hak asasi manusia, dan lingkungan.

(Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach).

3. Maqasid al-Shariah (Tujuan Hukum Islam)

Konsep maqasid al-shariah (tujuan syariat) menekankan bahwa ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an dan Sunnah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudaratan. Aktualisasi maqasid ini dapat terlihat pada upaya untuk melindungi hak asasi manusia, memelihara lingkungan, serta kesejahteraan sosial-ekonomi.

(Ibn Ashur. Treatise on Maqasid al-Shariah.

Al-Raysuni, Ahmad. Imam Al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law).

4. Penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Al-Qur'an dan Sunnah mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Aktualisasi ini mendorong Muslim untuk berkontribusi dalam sains, kesehatan, dan teknologi, dengan tetap memperhatikan etika dan moralitas Islam.

(Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Prolegomena to the Metaphysics of Islam.

Bakar, Osman. Classification of Knowledge in Islam).

5. Pendekatan Sosial dan Keadilan

Islam menekankan keadilan sosial, termasuk dalam hal ekonomi, hukum, dan hubungan antar manusia. Aktualisasi ajaran ini bisa diwujudkan dalam bentuk kesetaraan gender, keadilan ekonomi, dan advokasi hak-hak minoritas.

(Ali, Abdullah Yusuf. The Holy Quran: Text, Translation and Commentary.

Engineer, Asghar Ali. Islam and Liberation Theology: Essays on Liberative Elements in Islam).

6. Pendidikan Moral dan Etika

Aktualisasi Al-Qur'an dan Sunnah dalam pendidikan bertujuan untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia. Pendidikan agama yang sesuai dengan konteks zaman bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

(Al-Ghazali. Ihya Ulum al-Din.

Nursi, Bediuzzaman Said. Risale-i Nur Collection).

Aktualisasi Al-Qur'an dan Sunnah dalam kehidupan modern merupakan bentuk tanggung jawab Muslim untuk menerapkan ajaran Islam secara relevan, efektif, dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun