3. Maqasid al-Shariah (Tujuan Hukum Islam)
Konsep maqasid al-shariah (tujuan syariat) menekankan bahwa ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an dan Sunnah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudaratan. Aktualisasi maqasid ini dapat terlihat pada upaya untuk melindungi hak asasi manusia, memelihara lingkungan, serta kesejahteraan sosial-ekonomi.
(Ibn Ashur. Treatise on Maqasid al-Shariah.
Al-Raysuni, Ahmad. Imam Al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law).
4. Penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Al-Qur'an dan Sunnah mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Aktualisasi ini mendorong Muslim untuk berkontribusi dalam sains, kesehatan, dan teknologi, dengan tetap memperhatikan etika dan moralitas Islam.
(Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Prolegomena to the Metaphysics of Islam.
Bakar, Osman. Classification of Knowledge in Islam).
5. Pendekatan Sosial dan Keadilan
Islam menekankan keadilan sosial, termasuk dalam hal ekonomi, hukum, dan hubungan antar manusia. Aktualisasi ajaran ini bisa diwujudkan dalam bentuk kesetaraan gender, keadilan ekonomi, dan advokasi hak-hak minoritas.
(Ali, Abdullah Yusuf. The Holy Quran: Text, Translation and Commentary.