Hak Asasi Manusia Di Negara Indonesia
HAM berasal dari singkatan yaitu Hak Asasi Manusia, HAM atau hak asasi manusia mempunyai pengertian. berikut adalah pengertian dari HAM atau singkatan dari Hak Asasi Manusia.
HAM atau hak asasi manusia yaitu hak yang melekat keberadaan manusia dan pada hakekat sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan salah satu anugrah yang wajib di junjung tinggi, di lindungi, dan di hormati oleh negara, pemerintaj, hujum, dan setiap orang demi menjaga kehormatan dan perlindungan martabat dan harkat manusia.
Ham atau hak asasi manusia mempunyai sifat yang dasar danÂ
pokok HAM atau hak asasi manusia sering dianggap sebagai hakÂ
yang tidak dapat di hilangkan atau di cabut oleh siapapun. Dengan maksut lain, HAM atau hak asasi manusia perlu untik mendapat jaminan dari pemerintah atau negara dan siapa pun yang melanggar HAM atau hak asasi manusia maka harus mendapat sangsi yang tegas. tetapu HAM atau hak asasi manusia tidak memiliki arti mempunyai sifat mutlak tanpa batas, di karenakan batas HAM atau hak asasi manusia sesorang yaitu HAM atau bisa disebut Hak asasi manusia yang telah melekat kepada orang lain.
dan di lain hak asasi ada juga kewajiban asasi yang melekat pada kehidupan masyarakat yang seharusnya mendaoat perhatian lebih dahulu dalam pelaksanaannya, memenuhi kewajiban dahulu lalu mununtut hak.
HAM atau bisa juga di sebut Hak asasi manusia hak tersebut telah melekat sejak lahir dan tidak ada yang bisa menggangu hak tersebut di karenakan hak tersebut sudah bagian dari tuhan yang maha esa, hak asasi manusia tau juga disebut HAM hak tersebut tidak berasal dari hukum ataupun negara tetapi daru tuhan yang maha esa sehingga HAM atau bisa di sebut hak asasi manusia tidak bisa diabaikan dan hak tersebut harus dipenuhi.
HAM atau hak asasi manusia mempunyai ciri - ciri. adapun ciri - ciri dari hak asasi manusia yaitu =
1. HAM atau hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, orang pun tetap mempunyai HAM atau hak asasi manusia meskipun negara yang membuat hukem melanggar ham atau tidak melindungi HAM.
2. HAM atau hak asasi manusia tidak di beli, di berikan, di warisu, di karenakan ham adalah bagian dari seseorang secara otomatis krena didapatkan sejak lahir.
3. HAM atau hak asasi manuisa itu berlaku untuj semua orang dan tidak memandang agama, suku, ras, adat asal usul sosial dan bangsa, pandangan politik.Â
Adapun pengertian HAM menurut para ahli
1. Mariam Budiardjo HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya
2. Mariam Budiardjo HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanyaÂ
3. Thomas Jefferson HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia.Â
4. Universal Declaration of Human Right Dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi.Â
Adapun macam - macam HAM atau HAK asasi manusia. macam - macam hak asasi manuisa sebagi berikut :Â
1. Hak asasi ekonomiÂ
hak asasi ekonomi yaitu Hak- hak ekonomi yang dipunyai oleh setiao orang, cintih hak nya adalah seperti hak memiliki sesuatu seperti tanah, mobil, perlengkapan rumah tangga, rumah dan yang lain sebagainya. hak menjual dan hak membeli hak mengadadakan suatu perjanjian atau juga bisa disebut kontrak, hak memanfaatkan barang yang milik pribadi. hak yang penghidupan yang layak dan hak yang lain sebagainya.
2. Hak asasi sipil
hak asasi sipil yaitu hak - hak pribadi yang pasti dimiliki oleh setiap orang seperti contoh kebebasan beribadah kepada tuhan yang maha esa, memeluk agama dan hak untuk hidup
3. Hak asasi politik
Hak asasi politik adalah hak - hak yang di miliki setiap orang yang mengarah di bidang politik, seperti contoh hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, memasuki organisasi sosial politik, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan kritik atau saran.
Ada pun contoh pelanggaran HAM atau hak asasi manusia yaitu sebagai berikut =
1. Perusakan terhadap sesuatu yaitu seperti merusak barang atau sesuatu milik orang lain tetapi tidak izin.
2. bentrok yaitu seperti konflik yang terjadi antara 2 kelompok atau pun individu yang bisa menimbulkan suatu kerugian dan dapat melanggar hak asasi mereka
3. Pencemaran nama baik yaitu seperti menyebarkan auatu informasi yang tidak benar atau hoax tentang orang lain sehingga nama orang tersebut menjadi jelek.
4. bermain hakim sendiri yaitu terjadinya hukuman oleh kelompok ataulun individu tanoa adanya keadilan
5. penyalah gunaan kekeuasaan yaitu seperti penggunaan wewenang yang lebih mementingkan keluarga saudara atau yang terdejatnya sehingga membuat krugian terhadap warga
6. tawuran yaitu bentrokan yang terjadi antara 2 kelompok atau individu yang dapat mengacu terjadinya pelanggaran hak asasi dan kekerasan fisik
7. pemaksaan pendapat yaitu mengahalangi atau tidak memperbolehkan orang lain untuk mengutarakan pendapatnya dengan cara tekanan
8. kekerasan fisik yang bersifat ringan yaitu tindakan seperti pukulan yang ringan yang dapat mencelakai orang lain tetapi tanpa menyebabkan cedera serius.
9. diskriminasi yaitu adanya perlakuan tidak adil terhadap suatu individu ataupun kelompkk seperti membedakan ras, agama, suka, adat dan yang lain sebagainya.
10. penghinaan yaitu suatu tindakan yang dapat merendahkan martabat orang lain sepeti ucapan yang kurang pantas, ucapan yang menyakiti hati dan yang lain sebagainya.
HAM atau hak asasi manusia di negara Indonesia yaitu hak - ahak asasi manusia yang tercantum pada undabg - undabg dasar negara republik Indonisa tahun 1945 dan tercantum pada pancasila. Dalam Pancasila HAM dijelaskan secara filosofis dan kejiwaan yang mengandung makna yang sangat dalam.
 seperti contoh yang tercantum pada butir pertama sila 1 percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya, butir 1 sila II mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. lalu Pengakuan HAM yang tercantum dalam pembukaan Undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memandang seirus terhadap kepentingan HAM agar menjadi hal yang patut dipertimbangkan warga negara Indonesia dan tidak dianggap sepele maupun di acuhkan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI