3. HAM atau hak asasi manuisa itu berlaku untuj semua orang dan tidak memandang agama, suku, ras, adat asal usul sosial dan bangsa, pandangan politik.Â
Adapun pengertian HAM menurut para ahli
1. Mariam Budiardjo HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya
2. Mariam Budiardjo HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanyaÂ
3. Thomas Jefferson HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia.Â
4. Universal Declaration of Human Right Dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi.Â
Adapun macam - macam HAM atau HAK asasi manusia. macam - macam hak asasi manuisa sebagi berikut :Â
1. Hak asasi ekonomiÂ
hak asasi ekonomi yaitu Hak- hak ekonomi yang dipunyai oleh setiao orang, cintih hak nya adalah seperti hak memiliki sesuatu seperti tanah, mobil, perlengkapan rumah tangga, rumah dan yang lain sebagainya. hak menjual dan hak membeli hak mengadadakan suatu perjanjian atau juga bisa disebut kontrak, hak memanfaatkan barang yang milik pribadi. hak yang penghidupan yang layak dan hak yang lain sebagainya.
2. Hak asasi sipil
hak asasi sipil yaitu hak - hak pribadi yang pasti dimiliki oleh setiap orang seperti contoh kebebasan beribadah kepada tuhan yang maha esa, memeluk agama dan hak untuk hidup