Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia

26 November 2024   13:38 Diperbarui: 26 November 2024   13:51 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Hak asasi politik

Hak asasi politik adalah hak - hak yang di miliki setiap orang yang mengarah di bidang politik, seperti contoh hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, memasuki organisasi sosial politik, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan kritik atau saran.

Ada pun contoh pelanggaran HAM atau hak asasi manusia yaitu sebagai berikut =

1. Perusakan terhadap sesuatu yaitu seperti merusak barang atau sesuatu milik orang lain tetapi tidak izin.

2. bentrok yaitu seperti konflik yang terjadi antara 2 kelompok atau pun individu yang bisa menimbulkan suatu kerugian dan dapat melanggar hak asasi mereka

3. Pencemaran nama baik yaitu seperti menyebarkan auatu informasi yang tidak benar atau hoax tentang orang lain sehingga nama orang tersebut menjadi jelek.

4. bermain hakim sendiri yaitu terjadinya hukuman oleh kelompok ataulun individu tanoa adanya keadilan

5. penyalah gunaan kekeuasaan yaitu seperti penggunaan wewenang yang lebih mementingkan keluarga saudara atau yang terdejatnya sehingga membuat krugian terhadap warga

6. tawuran yaitu bentrokan yang terjadi antara 2 kelompok atau individu yang dapat mengacu terjadinya pelanggaran hak asasi dan kekerasan fisik

7. pemaksaan pendapat yaitu mengahalangi atau tidak memperbolehkan orang lain untuk mengutarakan pendapatnya dengan cara tekanan

8. kekerasan fisik yang bersifat ringan yaitu tindakan seperti pukulan yang ringan yang dapat mencelakai orang lain tetapi tanpa menyebabkan cedera serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun