Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga

Ibu rumah tangga yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Berantas Korupsi, Sungguhan atau Pencitraan?

16 Desember 2023   00:03 Diperbarui: 16 Desember 2023   00:03 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, penanaman akidah Islam pada setiap insan. Dengan adanya penanaman keimanan, manusia akan sadar bahwa setiap aktivitasnya akan dimintai pertanggungjawaban. Jika berbuat baik akan mendapat pahala, jika berbuat maksiat akan mendapat dosa dan siksa. Maka, lahirlah para pejabat yang takut melakukan maksiat, melakukan kezaliman pada umat. 

Kedua, sistem politik Islam sangat sederhana dan tak mahal. Kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal. Lihatlah masa kepemimpinan Rasulullah saw dan para Khulafaur Rasyidin. Pengangkatan dan pencopotan pejabat menjadi wewenang pemimpin negara. Sebagaimana Rasul dulu mengangkat juga mencopot sahabat menjadi pejabat negara. Sehingga takkan ada transaksi antara pejabat dan pengusaha. Pejabat terbebas dari hutang budi dana yang diberikan pengusaha. Pengusaha pun tak bisa minta tanda jasa dengan kebijakan yang pro pada mereka. 

Ketiga, Islam memberikan sanksi yang tegas bagi para koruptor. Sanksi ini akan memberikan efek pencegahan dan jera. Hukum sanksi bagi koruptor berbentuk takzir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau hakim. Bisa disita seperti yang dilakukan Khalifah Umar. Bisa juga dengan tasyhir (diekspose), dipenjara, hingga hukuman mati. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi kepada koruptor dengan hukuman cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama.

Keempat, Islam menetapkan harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan, dan sebagainya. Sekalipun diberinama hadiah, haram untuk diambil. Sebagaimana sabda Rasul, "Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, apa yang diambil selain itu adalah ghulul." (HR Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah). 

Audit dilakukan untuk mengontrol uang para pejabat. Jika ada kelebihan yang tidak wajar, pejabat tersebut wajib membuktikan perolehan hartanya secara legal. Jika tidak bisa dibuktikan, hartanya akan disita dan dimasukkan ke Baitul mal. Ini dilakukan untuk semua pejabat, baik kelas teri atau kakap. 

Inilah seriusnya Islam dalam memberantas korupsi. Bukan hanya pencitraan tapi juga terbukti pernah diaplikasikan saat Islam menjadi sistem kehidupan. 

Wallahua'lam bish shawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun