Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imam Hanafi dan Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan zina tidak boleh menikah karena haram bagi anak perempuan yang sah. Karena anak ini adalah darah dagingnya sendiri.

Adapun bahasa dan tradisi masyarakat, yang disebut urf, adalah anak sendiri. Jika ia tidak memenuhi syarat syar'i untuk kepentingan hukum waris, bukan berarti ia sebenarnya bukan anak kandungnya, melainkan hanya mengingkari akibat syar'i, seperti pewarisan dan pemberian sumber penghasilan. .

Imam Hanafi dan Imam Hambali berpandangan atau berpendirian bahwa zina dapat mengakibatkan larangan mushaharah, oleh karena itu seorang laki-laki harus menikahi putri dan ibu dari wanita yang berzina dengannya.Sedangkan wanita itu sendiri juga boleh menikah secara tidak sah dengan ayah dan anak laki-laki dari laki-laki yang telah berzinah dengannya.

Kedua aliran pemikiran ini tidak membedakan antara zina sebelum dan sesudah menikah. Jika seorang laki-laki berzina dengan ibu mertuanya atau seorang anak berzinah dengan istri bapaknya (ibu mertua), maka istrinya menjadi tidak sah bagi suaminya untuk selama-lamanya.

Dalam kitab Multaqial Anhar, yang ditulis oleh ulama Hanafi, dikatakan bahwa ketika seorang laki-laki membangunkan istrinya untuk dicampuri, tetapi sebagian tangannya menyentuh tubuh menantu perempuannya, dia membelainya dengan penuh gairah, dan memang putrinya mengundang syahwat juga syahwat, karena ia mengira wanita yang bersamanya adalah istrinya, lalu istrinya menjadi najis baginya untuk selama-lamanya.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa dengan mengatakan "dia tidak boleh menikahi wanita ini" para pengikut Abu Hanifah berbeda pendapat tentang mengapa pernikahan dilarang. Menurut kelompok pertama, seorang pria melarang menikahi seorang wanita karena dia adalah putri dari seorang wanita yang telah melakukan perzinahan dengannya, dan bukan karena dia adalah putri dari perzinahan. Menurutnya diharamkan karena zina seperti yang telah dijelaskan sehingga ia tidak diharamkan menikahkan ayah dan anaknya.

Sedangkan orang-orang terakhir dari penganut mazhab ini mengemukakan bahwa, "diharamkan menikahi anak perempuan itu karena ia diciptakan dari air maninya. 

Berdasarkan hal tersebut ia haram dinikahi olah ayah dan anak laki-laki dari laki-laki yang berzina itu". Dan inilah pendapat yang paling shahih menurut pendapat mereka. 

Imam Malik memakruhkan kita untuk menikahi wanita pezina. Sedangkan kata Imam Ahmad "tidak boleh dinikahi wanita wanita yang telah dizina, kecuali dengan dua syarat yaitu : 

1) Istibra' (selesai bersalin kalau hamil dan dengan tiga kali haid, kalau tidak hamil, 

2) Telah bertaubat dari zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun