Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Legalnya Perkawinan Dengan Pencatatan Perkawinan

23 Februari 2023   05:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   05:46 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Periode sebelum berlakunya Undang-Undang No 1 tahun 1974 yang mana perkawinan di Indonesia itu awalnya masyarakatnya melakukan perkawinan dengan menggunakan hukum adat dengan dibuktikan dengan pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan upacara adat, terlaksanannya rukun perkawinan dengan adanya wali dan saksi, dan terpenuhinya syarat perkawinan berupa mas kawin, pembalasan jasa, dan pertukaran gadis. Dan hukum perkawinan islam terlaksana dengan adanya bukti yaitu ada wali nikah dan dua orang saksi.

Periode setelah belakunya Undang-Undang No 1 tahun 1974 terjadi pada 2 januari 1974, pada periode ini lahirlah hukum yang mengatur tentang perkawinan dimulai dari rukun dan syarat untuk melaksanakan perkawinan, pemberlakuan perkawinan sampai dengan perceraian dan harta gono gini, yang juga mengatur tentang pencatatan perkawinan dalam Pasal 2(2), yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perkawinan yang tidak sah dan karenanya tidak mempunyai legitimasi di mata hukum, sehingga hak suami dan anak yang dilahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan diperlukan di sini, agar setiap orang yang melangsungkan perkawinan tidak hanya memiliki legitimasi syar'i, tetapi juga legalitas formal yang dilindungi oleh hukum negara kita. 

Dalam masyarakat kita masih merupakan fakta pribadi bahwa masih banyak perkawinan siri yang tidak menghasilkan pembuktian perkawinan yang sah. Mereka biasanya memiliki anak yang sebagai warga negara membutuhkan pelayanan publik maupun pelayanan sosial. 

Mereka tidak memiliki identitas nasional seperti KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, dll. Mereka juga kehilangan hak untuk memperoleh hak waris, memperoleh paspor untuk perjalanan seperti haji, dan hak atas tunjangan keluarga. Mereka adalah anak bangsa yang hak-haknya terabaikan dan tidak dilindungi oleh hukum. Pencatatan perkawinan penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan dan kelahiran anak. 

Makna Filosofis, Sosiologis, Religiuos, dan Yuridis Pada pencatatan Perkawinan 

Landasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan peraturan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dari sudut pandang yang berbeda, serta fakta empiris tentang perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Alasan sosiologis pembentukan peraturan perundang-undangan harus menggambarkan bahwa peraturan dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai sudut pandang.

 Landasan yuridis adalah fakta atau alasan yang menggambarkan bahwa ketentuan dibuat untuk menyelesaikan masalah hukum atau mengisi kekosongan hukum, dengan memperhatikan ketentuan yang ada yang diubah atau dicabut untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum. atas nama masyarakat.

Unsur yuridis mengacu pada masalah hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur, yang mengharuskan pembentukan peraturan perundang-undangan baru. Unsur yuridis juga menggambarkan bahwa peraturan dibuat untuk menjawab persoalan hukum atau untuk mengisi kekosongan hukum dengan membiarkan peraturan yang ada diubah atau dicabut untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun