Mohon tunggu...
Fatikhah Romadhonaaa
Fatikhah Romadhonaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Akuntansi 43222010108 Bpk Apollo. Prof. Dr, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kepemimpinan Gaya Dewa Ruci Werkudara Pada Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

11 November 2023   23:53 Diperbarui: 12 November 2023   00:11 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi itu perbuatan ketidakjujuran yang berkaitan dengan merugikan kepentingan public atau Masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tersebut untuk memperoleh Keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan yang bahkan dilakukan oleh pejabat atau pemerintah dengan penuh kesadaran.

B. Secara menurut Undang-Undang atau perspektif hukum

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap-menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien. Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi.

Adapun pendapat menurut beberapa ahli dan berbagai sumber mengenai definisi dari korupsi, yaitu simak penjelasan berikut ini:

1. David H. Bayley

Korupsi sebagai "perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk (seperti misalnya, suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya". Lalu suapan (sogokan) diberi definisi sebagai "hadiah, penghargaan, pemberian atau keistimewaan yang dianugerahkan atau dijanjikan, dengan tujuan merusak pertimbangan atau tingkah laku, terutama seorang dari dalam kedudukan terpercaya (sebagai pejabat pemerintah). 9 Jadi korupsi sekalipun khusus terkait dengan penyuapan atau penyogokan, adalah istilah umum yang mencakup penyalahgunaan wewenang sebagai hasil pertimbangan demi mengejar keuntungan pribadi. Dan tidak usah hanya dalam bentuk uang. Hal ini secara baik sekali dikemukakan oleh sebuah laporan pemerintah India tentang korupsi: dalam arti yang seluas-luasnya, korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan serta pengaruh jabatan atau kedudukan istimewa dalam masyarakat untuk maksud-maksud pribadi.

2. Blak's Law Dictionary

Pandangan masyarakat hukum Amerika Serikat tentang pengertian korupsi dapat dilihat dari pengertian korupsi menurut kamus hukum yang paling popular di Amerika Serikat: An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the rights of others. (suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain. Perbuatan dari seorang pejabat atau kepercayaan yang secara melanggar hukum dan secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain).

3. Syed Husein Alatas

Menurut pemakaian umum, istilah korupsi pejabat, kita menyebut korup apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingankepentingan si pemberi. Terkadang perbuatan menawarkan pemberian seperti itu atau hadiah lain yang menggoda juga tercakup dalam konsep itu. Pemerasan, yakni permintaan pemberian-pemberian atau hadiah seperti itu dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, juga bisa dipandang sebagai korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun