Mohon tunggu...
Fatih Husni
Fatih Husni Mohon Tunggu... -

Santri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mendeteksi Golongan yang Selamat

16 April 2018   02:09 Diperbarui: 16 April 2018   02:09 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Imam Abu al-Fath Muhammad bin Abdul Karim as-Syahrastani, seorang pakar teolog dan filsafat yang hidup pada kisaran abad ke lima hijriyah, dalam kitabnya, al-Milal wan-Nihalmenampilkan sebuah hadis yang memuat pernyataan menarik perihal prediksi Rasulullah Saw. tentang al-firqah an-najiyah (golongan yang selamat). Hadis itu menyebut nama Ahlussunah wal Jama'ah. Berikut teks hadisnya:

: : : ( ) : :  

"Dan Nabi alaihis-shalatu was-salam mengabarkan: (Umatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Golongan yang selamat dari 73 itu hanya satu, sedangkan yang lain celaka)lalu ditanyakan pada Nabi Saw.: siapakah yang selamat itu? Rasulullah Saw. menjawab: (Ahlussunnah wal Jama'ah) ditanyakan lagi pada Rasulullah Saw.: apa itu Ahlussunah wal Jama'ah? Beliau menjawab: (apa yang dipegang olehku dan para sahabatku hari ini)." (as-Syahrastani, al-milal wan nihal, juz 1 hal. 11)

Keterangan di atas, yang menurut as-Syahrastani adalah sebuah hadis, secara langsung menyebut golongan Ahlussunah wal Jama'ah sebagai golongan yang selamat dari 73 golongan umat Rasulullah Saw. yang terpecah belah.

Namun, sangat disayangkan, as-Syahrastani ataupun ulama lain yang menampilkan riwayat seperti di atas tidak menyebutkannya beserta sanad yang jelas. Sehingga, riwayat ini dianggap lemah dan tidak bisa dijadikan pedoman dalil.

Terlepas dari hal itu, apakah maksud dari Ahlussunah wal Jama'ah yang hingga saat ini terus melejit namanya dan banyak diklaim oleh kelompok-kelompok tertentu. Benarkah mereka yang mengaku sebagai Ahlussunah wal Jama'ah benar-benar Ahlussunah wal Jama'ah sebagaimana yang tertuang dalam kutubut-turats(kitab-kitab klasik)? Berikut sekelumit penjelasannya:

Secara bahasa, kata Ahlussunah wal jama'ah terdiri dari tiga kosa kata, Ahlu, as-Sunnah dan al-Jama'ah.

Pertama, Ahlu, berarti keluarga, golongan atau pengikut (Sa'di Abu Jaib, al-Qamush al-fiqhi lughatan wa isthilahan, hal. 29, Damaskus: Darul-Fikr, 1998)

Kedua, as-Sunnah berarti jalan yang ditempuh oleh Rasululllah Saw. dan para sahabatnya. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitabnya yang bertajuk kasyfu al-kurbah fi washfi ahli al-ghurbah:


"Yang dimaksud para ulama dengan kata as-sunah adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi Saw. dan para sahabatnya yang selamat dari syubhat (keserupaan) dan syahwat"(Ibnu Rajab al-Hambali, kasyfu al-kurbah fi washfi ahli al-ghurbah, hal. 19-20, kairo: maktabah al-qayyimah)

Dan Imam Abul Baqa' Ayyub bin Musa al-Husaini al-Hanafi, seorang pakar bahasa yang pendapatnya mengenai arti kata as-sunnah dinukil oleh HadratussyekhHasyim Asy'ari dalam Risalah Ahlissunah wal-Jama'ah:

:

"Maksud kata as-sunah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul Baqa' dalam kitab kulliyat-nya: secara bahasa berarti suatu jalan sekalipun tidak diridhai. Sedangkan secara syara (terminologi) adalah suatu nama untuk suatu jalan yang diridhai dalam agama yang ditempuh oleh Rasulullah Saw.atau lainnya dari orang yang menjadi teladan dalam beragama seperti para sahabat Ra. Berdasarkan sabda nabi: tetaplah kalian dengan sunahku dan sunah khulafa'ur-rasyidin setelahku" (Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlussunah wal Jama'ah, hal. 5)

Ketiga, kata al-jama'ah, secara bahasa bisa diartikan golongan yang menjaga persatuan atau kolektivitas. Sedangkan kata al-jama'ah dalam istilah Ahlussunah wal jama'ah para pakar masih berbeda pendapat dalam mengartikannya. Setidaknya, ada sekitar lima pendapat sebagaimana dikemukkan oleh Imam as-Syatibi dalam kitab al-i'tisham.

1. Pendapat yang diriwayatkan Abu Mas'ud al-Anshari dan Abdullah bin Mas'ud. Bahwa al-jama'ah dalam istilah ahlussunah wal jama'ah berarti as-sawadul-a'dzam (kelompok mayoritas) dari kalangan umat islam. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:

. . . : ( . ) ( (2/ 1303))

Dalam syarhsunan ibnu majah ditafsiri dengan suatu golongan atau kelompok yang banyak. Karena kesepakatan mereka lebih mendekati pada taraf konsensus (ijma). Imam Jalaluddin as-Suyuthi turut memberi komentar dalam menafsiri maksud kata as-sawadul a'dzam yaitu golongan orang-orang yang bersatu dalam rangka menempuh jalan yang lurus (as-sirath al-mustaqim). (al-Qozwini, Sunan Ibnu Majah,2/1303, Beirut: Darul Fikr. Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi).

2. Pendapat Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Ali bin al-Madini, at-Tirmidzi dan lain-lain bahwa maksud dari kata al-jama'ah adalah para ulama mujtahid yang ahli dalam menetapkan hukum. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:

: ( (4/ 466))

Maksud "ummati" dalam hadis di atas adalah para mujtahid. Sebagaimana dipaparkan oleh para ulama. Sedangkan at-Tirmidzi menafsiri kata al-jama'ah dalam hadis di atas dengan Ahlul-Ilmiyaitu golongan ulama fikih dan hadis. (at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 4/466, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi).

3. Pendapat Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Imam Malik bin Anas dan lain-lain, yaitu, kata al-jama'ah berarti hanya terbatas pada sahabat nabi saja. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:

:  ( (5/ 26))

4. Pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud al-jama'ah adalah ijma' umat islam. Mengenai hal ini, imam as-Syafi'i berkata: "tidak akan terjadi kelalaian dalam tujuan al-qur'an, sunah dan qiyas dalam hukum yang menjadi kesepakatan umat. Kelalaian hanya akan terjadi dalam perpecahan".

5. Pendapat Imam at-Thabari yang mengatakan bahwa maksud kata al-jama'ah adalah kelompok umat islam yang bersepakat atas seorang pemimpin. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:

( )

* ( )

Dari uraian sederhana ini, kiranya dapat kita simpulkan bahwa maksud istilah Ahlussunah Wal Jama'ah adalah golongan yang mengikuti as-sunah, yakni, jalan yang ridhai dalam beragama yaitu jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya serta mengikuti al-jama'ah, yakni bergabung dalam mainstream as-sawadul a'dzam (kelompok mayoritas) dengan mengikuti para ulama, imam-imam mujtahid dan menerima ijma' (konsesnsus) ulama serta mengikuti kesepakatan umat islam dalam segala aspek kehidupan. Baik duniawi maupun ukhrawi. Meliputi ritual keagamaan, sosial budaya dan lain sebagainya. Wallahu a'lamu bis-Shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun