"Maksud kata as-sunah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul Baqa' dalam kitab kulliyat-nya: secara bahasa berarti suatu jalan sekalipun tidak diridhai. Sedangkan secara syara (terminologi) adalah suatu nama untuk suatu jalan yang diridhai dalam agama yang ditempuh oleh Rasulullah Saw.atau lainnya dari orang yang menjadi teladan dalam beragama seperti para sahabat Ra. Berdasarkan sabda nabi: tetaplah kalian dengan sunahku dan sunah khulafa'ur-rasyidin setelahku" (Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlussunah wal Jama'ah, hal. 5)
Ketiga, kata al-jama'ah, secara bahasa bisa diartikan golongan yang menjaga persatuan atau kolektivitas. Sedangkan kata al-jama'ah dalam istilah Ahlussunah wal jama'ah para pakar masih berbeda pendapat dalam mengartikannya. Setidaknya, ada sekitar lima pendapat sebagaimana dikemukkan oleh Imam as-Syatibi dalam kitab al-i'tisham.
1. Pendapat yang diriwayatkan Abu Mas'ud al-Anshari dan Abdullah bin Mas'ud. Bahwa al-jama'ah dalam istilah ahlussunah wal jama'ah berarti as-sawadul-a'dzam (kelompok mayoritas) dari kalangan umat islam. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:
. . . : ( . ) ( (2/ 1303))
Dalam syarhsunan ibnu majah ditafsiri dengan suatu golongan atau kelompok yang banyak. Karena kesepakatan mereka lebih mendekati pada taraf konsensus (ijma). Imam Jalaluddin as-Suyuthi turut memberi komentar dalam menafsiri maksud kata as-sawadul a'dzam yaitu golongan orang-orang yang bersatu dalam rangka menempuh jalan yang lurus (as-sirath al-mustaqim). (al-Qozwini, Sunan Ibnu Majah,2/1303, Beirut: Darul Fikr. Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi).
2. Pendapat Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Ali bin al-Madini, at-Tirmidzi dan lain-lain bahwa maksud dari kata al-jama'ah adalah para ulama mujtahid yang ahli dalam menetapkan hukum. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:
: ( (4/ 466))
Maksud "ummati" dalam hadis di atas adalah para mujtahid. Sebagaimana dipaparkan oleh para ulama. Sedangkan at-Tirmidzi menafsiri kata al-jama'ah dalam hadis di atas dengan Ahlul-Ilmiyaitu golongan ulama fikih dan hadis. (at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 4/466, Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi).
3. Pendapat Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Imam Malik bin Anas dan lain-lain, yaitu, kata al-jama'ah berarti hanya terbatas pada sahabat nabi saja. Pendapat ini diperkuat dengan hadis:
: Â ( (5/ 26))
4. Pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud al-jama'ah adalah ijma' umat islam. Mengenai hal ini, imam as-Syafi'i berkata: "tidak akan terjadi kelalaian dalam tujuan al-qur'an, sunah dan qiyas dalam hukum yang menjadi kesepakatan umat. Kelalaian hanya akan terjadi dalam perpecahan".